Caption foto: Kejaksaan Negeri Lamongan bersama Bea Cukai Gresik, Polres Lamongan, Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Lamongan saat membakar barang bukti di halaman belakang kantor kejaksaan

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 109 perkara yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (06/6).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu – sabu 10,37 gram, 15 perkara, pil carnoven atau dobel L 2,947 butir 24 perkara, HP 18 buah 16 perkara, timbangan digital 6 buah 6 perkara, rokok tanpa pita cukai 159 bal 1 perkara serta barang lainnya seperti golok, besi dan lain sebagainya 74 buah dari 47 perkara.

Kajari Lamongan Dyah Ambarwati menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini menjadi salah satu bentuk perlawanan terhadap segala bentuk tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum atau inkracht.

“Barang bukti yang sudah dimusnahkan Ini periode bulan November 2023 hingga bulan Mei 2024. Metode pemusnahan barang bukti untuk narkoba jenis sabu dan pil dobel L kita blender, kemudian yang untuk rokok tanpa pita cukai kita bakar, untuk handphone kita pecahin dan barang bukti lainnya kita bakar juga,” ucap Dyah Ambarwati.

Ia mengungkapkan, tahun ini untuk perkara narkoba yang jenis sabu memang mengalami penurunan, menurut dia, perkara yang saat ini mendominasi di Lamongan adalah perkara pil dobel L.

“Kami kebanyakan yang ditangkap disini adalah pil dobel L. Kalau sabu ini jumlahnya sedikit, tetap yang terbanyak jumlahnya adalah yang pil – pil itu, yang pelakunya pada umumnya didominasi oleh remaja berusia 18 tahun ke bawah atau anak – anak,” ungkap Kajari.

Dalam pemusnahan barang bukti ini, lanjut Kajari, yang paling banyak dimusnahkan adalah rokok ilegal yang tanpa disertai pita cukai, itu perkaranya ada di tindak pidana khusus.

“Kami berharap, dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat mendukung program pemerintah untuk meminimalisir atau mengantisipasi maraknya peredaran narkotika, miras dan kejahatan tindak pidana umum dan pidana khusus lainnya,” tandasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, imbuh Kajari, juga sebagai upaya dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry