
LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melaksanakan pemusnahan barang bukti atas putusan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan itu dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tidak disalahgunakan lagi. Mencakup barang bukti dari perkara yang berlangsung antara bulan Juli 2024 hingga Januari 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang ilegal, antara lain narkotika jenis sabu-sabu, pil double L, handphone, timbangan digital, minuman keras (arak), ganja, jamu ilegal, senjata tajam, serta barang bukti lainnya. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar, sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, mengungkapkan, rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini, ia juga menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana.
“Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, kita dapat berkumpul di sini untuk bersama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti atas putusan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, dari bulan Juli 2024 hingga Januari 2025,” ungkap Kajari Lamongan.
Ia menjelaskan, bahwa dalam periode tersebut, Kejaksaan Negeri Lamongan telah menangani sedikitnya 70 perkara tindak pidana umum.
“Rinciannya, tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 28 perkara, narkotika sebanyak 26 perkara, tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) sebanyak 15 perkara, serta tindak pidana ringan (TIPIRING) sebanyak 1 perkara. Semua perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, dan barang bukti yang terkait telah dirampas untuk dimusnahkan,” beber dia.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, khususnya di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), merupakan bagian dari tugas dan wewenang Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 270 hingga 276 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang dapat merugikan masyarakat,” imbuh Kajari.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam periode tersebut antara lain, narkotika jenis sabu seberat 51,14 gram dari 19 perkara, pil double L sebanyak 15.153 butir dari 16 perkara, 21 buah handphone dari 20 perkara, 8 buah timbangan digital dari 7 perkara, 32 botol minuman keras jenis arak dari 1 perkara, serta 7,87 gram ganja dari 1 perkara.
Selanjutnya, terdapat juga pemusnahan terhadap 169.373 pcs jamu berbagai merek, 9.324 bungkus, 1.553 botol, 2.043 blister, 27 kotak, 20 strip, dan 90 tablet dengan 1 perkara, serta 2 senjata tajam dari 2 perkara. Barang bukti lainnya yang dimusnahkan mencapai 157 buah dari 62 perkara.
“Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, sementara untuk jamu dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Ia berharap agar pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi bentuk perlawanan terhadap segala bentuk tindak pidana, khususnya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya yang semakin meresahkan masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini, nantinya menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita, dan tentunya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya akan semakin menurun,” tandasnya. (ard)