LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menutup bulan September 2024 ini tengah melaksanakan eksekusi terhadap tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang telah dijatuhi hukuman.
Eksekusi tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Blitar, pada Selasa hari ini (1/10/2024).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, menjelaskan, ketiga anak tersebut adalah RF, yang terlibat dalam kasus pemerkosaan, RM, dalam kasus persetubuhan dengan anak dan NI, yang terlibat dalam pencurian.
Agung menyatakan, RF dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan berdasarkan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. RM menerima hukuman 1 tahun 3 bulan dan masa rehabilitasi sosial selama 3 bulan berdasarkan pasal 81 UU Perlindungan Anak.
“Sementara NI dijatuhi hukuman 2 tahun berdasarkan pasal 363 KUHP terkait pencurian,” kata Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin oleh Eko Vitiyandono selaku Kasubsi Tut dan Uheksi, yang didampingi oleh Jaksa Suprayitno, sebagai Jaksa Fungsional.
Ia berharap, melalui proses eksekusi ini, ketiga ABH dapat bertransformasi menjadi individu yang lebih baik lagi di masa depan. “Kami berharap dengan adanya eksekusi ketiga anak tersebut di LPKA Blitar, akan mengubah ABH menjadi insan yang lebih baik,” tandasnya. (ard)