
LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi mendaftarkan permohonan penetapan perwalian bagi anak yang masih di bawah umur atau belum dewasa ke Pengadilan Agama Lamongan pada Senin (29/6/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari program perlindungan hukum bagi anak yang dilaksanakan serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Program tersebut mengacu pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-6518/M.5/Gp/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026 tentang Optimalisasi Penanganan Perdata yang Berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak-anak yang membutuhkan kepastian status hukum demi menjamin terpenuhinya hak-hak mereka.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Lamongan, Filly Lidya Wasida, SH, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penetapan perwalian terhadap tiga anak yatim piatu yang membutuhkan penetapan wali secara hukum.
“Ketiga anak yang kondisinya yatim piatu tersebut membutuhkan penetapan wali agar kepentingan terbaik bagi anak dapat terlindungi, baik dalam aspek pengasuhan, pendidikan, pelayanan administrasi, maupun pengelolaan hak-hak keperdataannya,” ujar Filly, Kamis (2/7/2026).
Sebagai tindak lanjut atas pendaftaran permohonan tersebut, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lamongan selaku penerima kuasa dari pemohon dijadwalkan menghadiri dan mewakili pemohon dalam persidangan penetapan perwalian terhadap ketiga anak tersebut pada 16 Juli 2026 mendatang.
Persidangan tersebut akan digelar secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bagian dari implementasi program optimalisasi penanganan perkara perdata yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan.
“Pelaksanaan persidangan serentak ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kepastian hukum bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan melalui penetapan perwalian oleh pengadilan,” ungkapnya.
Melalui langkah ini, Kejaksaan Negeri Lamongan berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus sekaligus memperkuat peran negara dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ard)






































