KEDIRI | duta.co -Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),Kejaksaan Negeri Kota Kediri memanggil 25 Badan Usaha (BU) yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagaipeserta JKN-KISPemanggilan tersebut merupakan pelaporan pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri atas dugaan pelanggaran Pasal 15

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Anwar Risa, menyampaikan bahwa BU terpanggil adalah yang tidak segera mendaftarkan karyawan dalam Program JKN-KIS, seiring telah diberikan himbauan berulangkali.

“Kami menyayangkan sikap dari badan usaha yang tidak kooperatif sejak awal. Dari 18 badan usaha yang hadir, 5 diantaranya mendaftarkan karyawan segera setelah mendapatkan surat undangan. Sisanya tadi menyampaikan komitmennya secara tertulis untuk mendaftarkan karyawan dalam dua minggu kedepan. Mereka ini sebetulnya tidak mau bermasalah secara hukum, tapi saat diedukasi oleh BPJS Kesehatan kok tidak menggubris,” ujar Anwar.

Anwar menambahkan, mayoritas BU terpanggil keberatan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS karena perusahaannya berskala kecil, padahal kewajiban pendaftaran karyawan sebagai peserta JKN-KIS tidak terbatas pada skala usaha.

Hingga saat ini BPJS Kesehatan KC Kediri telah melaporkan 80 badan usaha kepada Kejaksaan Negeri melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK). Dari SKK ini, Kejaksaan Negeri mendapatkan limpahan kuasa untuk membina BU terlapor agar dapat memuhi kewajiban dalam Program JKN-KIS.

Selain melaporkan BU yang tidak mendaftarkan karyawan, BPJS Kesehatan juga dapat melaporkan BU yang diduga tidak melaporkan data karyawan secara benar. Umumnya, perusahaan melaporkan data upah karyawan lebih rendah dari upah riil yang diberikan. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry