Tersangka saat digeret ke mobil tahanan di kejaksaan Jombang.

JOMBANG | duta.co – Satu per satu mata rantai korupsi dana bergulir (dagulir) di tubuh Perumda Perkebunan Panglungan mulai terkuak. Setelah Tjahja Fadjari, mantan direktur utama perusahaan plat merah itu, kini giliran Ponco Mardiutomo (58), mantan Pimpinan Cabang BPR UMKM Jombang periode 2019–2022, yang dijerat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Penetapan Ponco sebagai tersangka dilakukan pada Selasa sore (15/7/2025), pukul 18.45 WIB, menyusul hasil pengembangan penyidikan terhadap Fadjari yang sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi sejak Mei lalu.

Kasi Pidana Khusus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menyebut Ponco tidak menjalankan perannya sebagai pejabat bank secara profesional. “Saudara Ponco kita tetapkan sebagai tersangka karena dalam proses analisis kredit kepada Perumda Panglungan, yang diajukan oleh Tjahja Fadjari, ia tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas,” tegas Ananto dalam konferensi pers.

Poin krusialnya Ponco menyetujui kredit senilai Rp1,5 miliar tanpa didahului survei kelayakan lapangan dan kajian mendalam atas kemampuan membayar pihak peminjam. Bahkan, analisa kredit yang seharusnya jadi dokumen sakral lembaga keuangan, diduga telah dimanipulasi.

Lebih mencengangkan lagi, agunan yang dijaminkan untuk memuluskan pinjaman ternyata bukan milik Perumda Panglungan. Lahan kebun porang seluas 5.140 meter persegi itu milik pribadi Sudjiadi, Kepala Unit Umum Perumda Panglungan, yang dipakai tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Bupati Jombang sebagai kuasa pemilik modal.

Tak hanya ceroboh, struktur pinjaman ini juga tidak berdasar rencana bisnis yang sah. Kredit diajukan pada 2021, sementara Rencana Bisnis Perusahaan (RBP) baru disusun untuk periode 2022–2027. Artinya, perjanjian hutang sebesar miliaran rupiah itu tanpa fondasi legal yang layak.

Kejaksaan menilai, dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembibitan porang justru digunakan untuk membayar cicilan utang pribadi sang direktur. Tidak sedikit pula mengalir ke lembaga keuangan non-bank dan pihak perorangan.

Ponco dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara. Meski belum ditemukan aliran dana langsung ke rekening pribadinya, kelalaiannya sebagai pejabat bank dinilai telah membuka jalan terjadinya korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kita tegaskan, sekalipun tidak memperkaya diri sendiri, kelalaian yang menyebabkan orang lain memperkaya diri bisa dijerat sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” tandas Ananto.

Kejari Jombang masih terus menelusuri aliran dana serta membuka peluang munculnya tersangka baru. Opsi pengembalian kerugian negara tetap dibuka, namun penegakan hukum akan terus berjalan.

Untuk diketahui, Tjahja Fadjari telah ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang sejak 23 Mei 2025. Sementara penyidikan terhadap Ponco dimulai setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry