
JOMBANG | duta.co – Suasana halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mendadak ramai, Rabu (10/12/2025). Di bawah pengawasan ketat, tumpukan barang bukti dari puluhan perkara pidana mulai dihancurkan satu per satu. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, memimpin langsung jalannya pemusnahan.
Dalam keterangan resminya, Dyah menyebut ada 48 perkara yang telah inkrah sejak Juli hingga Desember 2025. Semua barang bukti wajib dimusnahkan agar tidak kembali disalahgunakan.
Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Di antaranya sabu 687,63 mg, sabu yang menempel pada pipet sebanyak 14,98 gram, 192 alat hisap, 54.171 butir pil dobel L, 10 unit telepon genggam, hingga minuman keras dari sejumlah perkara tipiring operasi miras di Kabupaten Jombang.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode: sebagian dibakar, sebagian dihancurkan dengan blender, dan sebagian dimusnahkan sesuai bentuk serta kategori barang buktinya.
Dyah menegaskan, eksekusi barang bukti merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses hukum setelah penuntutan selesai.

“Ini kewajiban kami. Setelah perkara inkrah, barang bukti harus dieksekusi. Supaya tidak ada peluang penyalahgunaan, tidak ada celah barang bukti kembali ke tangan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Pemusnahan berlangsung terbuka, disaksikan jajaran Kejari, aparat penegak hukum terkait, dan perwakilan instansi lain. Proses pengamanan di lokasi terlihat diperketat sepanjang kegiatan berlangsung.
Kejari Jombang menegaskan komitmennya menjaga integritas hukum, terutama dalam penanganan perkara narkotika dan peredaran obat terlarang yang masih menjadi perhatian besar di Kabupaten Jombang. (din)






































