PASURUAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan di Bangil, menggelar pemusnahan barang bukti dari hasil tindak pidana dari beberapa kasus kriminal berupa ganja, sabu-sabu, pil double L, alat hisap shabu-shabu, handphone, uang kertas (upal) dan rokok, di halaman GOR Kabupaten Pasuruan, perkantoran Raci, Bangil, Selasa (30/10/2018) siang.

Pemusnahan dari tindak pidana umum dan khusus itu terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota, sejak awal bulan Januari hingga saat ini, yang telah melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, di Kabupaten Pasuruan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu juga atas kesepakatan bersama dari Forkopimda setempat.

Dari barang bukti terinci 20 gram ganja, 274,81 gram shabu-shabu, 9.430 butir pil double L, 17 buah alat hisap shabu-shabu, 136 buah handphone, 674 lembar upal, 46.180 bungkus rokok, 99 karton, 8 karung dan pakaian 35 potong. Giat itu dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta, didampingi Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf dan Kajari Bangil, Noor, SH.

Kajati Jatim, Sunarta mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ini, setelah perkaranya mempunyai ketetapan hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil.”Sesuai perintah hakim, kami melaksanakan pemusnahan ini. Karena kejaksaan hanya eksekutor saja,” tandasnya, sebelum acara pemusnahan.

Dijelaskannya, pemusnahan tersebut kalau dinilai total Rp 1 miliar.”Kalau tidak dilaksanakan pemusnahan kuatirnya akan digunakan lagi. Sebab barang bukti seperti ganja akan merusak generasi, uang palsu merusak tatanan ekonomi dan cukai rokok demikian juga. Kalau dibiarkan barang bukti ini akan rusak. Makanya kami sepakat dimusnahkan bersama,” imbuh Kajati. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry