KELER: Tersangka pengeroyokan di Ponpes Darussallam jl Tambak Anakan 14-16 Surabaya saat dikeler petugas Polsek Simokerto

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima surat pemberitahuan dimuainya penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan yang mengakibatkan Mohammad Iqbal Ubaidillah (15) meninggal dunia.

Penganiayaan dilakukan oleh empat orang temannya sesame santri di Pondok Pesantren Darussallam jalan Tambak Anakan 14-16 Surabaya. Dalam SPDP itu, penyidik Polsek Simokerto menetapkan empat tersangka antara lain Abdul Munif (18), TH (15), MA (14), dan SI (15).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo menjelaskan SPDP tersebut telah diterima Kejari Surabaya Rabu (6/9) lalu. Dimana SPDP ini telah diserahkan mengingat keempat pelaku pengeroyokan itu masih dibawah umur. “Dimana kami sudah menunjuk jaksa Ali Prakoso yang akan menangani kasus ini,” terangnya, Jumat (8/9).

Pria yang akrab disapa Dadik ini menjelaskan dalam berkas SPDP itu, keempatnya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Ancamannya sendiri bisa sampai lima tahun, namun karena tiga tersangka ini masih anak anak jadi bisa tiga perempat dari hukumannya,” terangnya.

Saat disinggung kapan berkas di kirim penyidik kepolsian, Dadik masih belum bisa memastikan. “Yang pasti kami sudah siapkan jaksa yang akan menyidangkan kasus ini,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, korban Muhammad Ikbal Ubaidillah ditemukan tewas didalam kamar POnpes pada Minggu (3/9) pagi dengan kondisi lebam disekujur tubuhnya. Dari hasil visum tampak di jantung Iqbal ada gumpalan darah, kemudian tulang tangan kanan ada yang retak.

Di depan penyidik tersangka mengaku menganiaya korban karena jengkel uang Rp 100 ribu telah dicuri. Dan korban pun menurut pelaku mengakui telah mencuri uang pelaku.

Sebelumnya, Farman, ayak korban mengaku, pihak Popes Darussallam sudah mengunjungi dan takziah ke rumahnya, Minggu (3/8) malam. Pihak Ponpes Darussallam sudah meminta maaf. “Saya maafkan, tapi proses hukum tetap lanjut. Jangan sampai dibiarkan, siapa yang bersalah harus ditindak,” pinta ayah tiga anak ini.

Farman mengaku tidak terima dengan kematian anaknya yang diyakini menjadi korban kekerasan temannya sesama di Ponpes Darussalam sehingga proses hukum yang dilakukan polisi tidak boleh berhenti atau dibiarkan. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry