BOJONEGORO| duta.co – Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menangkap buron kasus percaloan penerimaan PNS Pemkab Bojonegoro, buron itu yakni Karniyati (55) mantan anggota Komisi B DPRD Bojonegoro.

“Buron ditangkap pagi tadi jam enam di rumahnya di Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander Bojonegoro, kami tangkap tanpa perlawanan dan kami bawa ke rumah sakit dan dinyatakan sehat kemudian kami jebloskan ke tahanan Lapas Bojonegoro,” kata Humas Kejari Bojonegoro Saiful Anam.

Menurutnya, menjadi buron selama 8 tahun itu berdasarkan perintah Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam putusan MA nomor 113 K/Pid/2009 tanggal 12 Mei 2010. Penangkapan dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuraini Prihatin.

Penipuan awalnya dilaporkan 8 warga Bojonegoro, perwarga dikenai Rp 80 juta, total Rp 640 juta. Dalam penipuan yang dilakukan buron, terungkap Polres Bojonegoro di 2017, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada 2008 lalu. Putusan vonisnya 6 bulan.

Kemudian banding dan Pengadilan Tinggi (PT) menvonis 1 tahun penjara.”Dilanjut kasasi di Mahkamah Agung dan putusan setahun untuk Karniyati,” terang Saiful Anam. Saat turunnya putusan MA, Karniyati melarikan diri dan tertangkap setelah 8 tahun dalam pelarian.

Saat mencoba menanyakan tentang penangkapan, Karniyati hanya tertunduk lesu dan tidak memberikan jawaban. Dia yang telah dijebloskan ke penjara Lapas Bojonegoro, nampak tenang dan berpakaian serba hitam.

Dihubungi terpisah Mitroatin, rekan se partai dari buron mengatakan, sudah menjadi resiko rekannya.”Penipuan yang dilakukan Karniyati sangat merugikan korbannya dan harus menanggung akibatnya,” kata mantan Ketua DPRD Bojonegoro. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry