Kepala Kejaksaan Ngawi Budi Raharjo. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co- Kejaksaan Ngawi tampaknya tidak main-main dalam penanganan kasus pecah paket kegiatan 2021, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olaraga (Disparpora) daerah setempat.

Setelah kasus tersebut dinyatakan masih dalam penyelidikan pada bulan maret 2022 lalu, rencananya dalam waktu dekat kasus itu segera di pra ekspose oleh tim kejaksaan.

“Nanti kita pra ekspose bersama tim, mudah-mudahan minggu ini,” ujar Kajari Ngawi Budi Raharjo melalui pesan whatsapp, Rabu, (6/4/2022)

Tidak hanya itu saja, dalam pesan whasappnya Budi Raharjo, juga menyampaikan, kejaksaan akan terus berupaya melakukan pengumpulan data, informasi serta klarifikasi.

“Pul data, informasi serta klarifikasi, dan nanti ada pendapat dari tim,” jelas Kajari Ngawi Budi Raharjo.

Disamping itu, dalam waktu dekat pihak kejaksaan juga akan segera melakukan panggilan pada pelapor atas kasus tersebut untuk diminta keterangannya.

Sebelumnya, kasus pecah paket kegiatan 2021 Disparpora tersebut dilaporkan Irwan Febrianto Nugroho didampingi Ketua LSM Walidasa Ngawi, pada, 31 Januari 2022 lalu.

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan terkait pecah paket kegiatan Pagelaran Seni Pertunjukan Rakyat Rp. 150.000.000, Pentas Seni Tradisi Rp. 150.000.000, Seni Budaya Adat Rp. 145.000.000, bersumber dari APBDP Kabupaten Ngawi 2021 .

Pada kegiatan Seni Budaya Adat Rp145.000.000, dimenangkan CV Mata Panah Communication dengan harga negoisasi Rp141.405.000, dan dua kegiatan lainnya dimenangkan CV yang sama berikut pagu anggaran serta harga negoisasinya.

Dua kegiatan yang dimaksud yakni, Pagelaran Seni Pertunjukan Rakyat Rp150.000.000 , dimenangkan CV Deteksi Communication dengan harga negoisasi Rp147.125.000.

Untuk kegiatan selanjutnya yakni, Pentas Seni Tradisi Rp150.000.000, juga dimenangkan CV. Deteksi Communication dengan harga negoisasi Rp147.125.000.

Sementara mengenai dasar hukum atas pelaporan pacah paket kegiatan 2021 Diparpora tersebut acuannya tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018, pasal 20 ayat (2) huruf (d).

Pada pasal tersebut dijelaskan, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang, memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi. mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry