SIDOARJO | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo saat ini tengah menyelidiki adanya dugaan kecurangan dalam penggunaan keuangan negara di Sidoarjo. Hal itu terkait pengadaan pakaian seragam Pemkab Sidoarjo di tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Akhmad Muhdhor, menyebutkan, ada dua jenis seragam yang diduga dalam pengadaannya menyalahi penggunaan anggaran dan saat ini dalam tahap penyelidikan. Pertama ialah baju PNS warna khaki dan seragam hari Jumat.
“Kami menemukan ada tahapan-tahapan yang melompat-lompat dalam proses pengadaan seragam ini. Tapi yang pasti ada kerugian beberapa item dari pengadaan itu. Saat ini masih kami selidiki dulu,” kata Muhdhor saat jumpa pers terkait capaian kinerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tahun 2022, Kamis, (21/7/22).
Muhdhor menambahkan, untuk sementara, pihaknya masih belum bisa menyebutkan berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh penyalahgunaan anggaran tahun 2019 itu. Dia hanya menyebutkan, nilai anggaran untuk pengadaannya saja senilai Rp2,5 miliar per item, jadi total anggaran Rp5 miliar.
“Kalau yang sudah diperiksa dan dilakukan pemanggilan ada 6 orang. Dari PNS ada 4 orang dan dari swasta 2 orang. Untuk yang PNS ini dari PPK dan Pokjanya,” terang Muhdhor.
Kendati sudah memanggil sejumlah pihak, Muhdhor mengaku masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dia mengaku, masih fokus dalam melakukan penyelidikan pelanggaran pidananya. “Nanti setelah cukup bukti-bukti, baik saksi dan barang bukti, baru kami menentukan siapa tersangka dalam kasus ini melalui penetapan tersangka,” pungkasnya. (loe)