REVITALISASI: Didik Farkhan Alisyahdi saat menunjukan rencana revitalisasi di kantor Kejari Surabaya beberapa waktu lalu. (Duta.co/Henoch Kurniawan)
REVITALISASI: Didik Farkhan Alisyahdi saat menunjukan rencana revitalisasi di kantor Kejari Surabaya beberapa waktu lalu. (Duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Waktu yang diberikan bagi para pihak yang mengaku sebagai pemilik aset non satwa dan non tanah dalam polemik yang terjadi di Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (TSKBS) untuk menunjukan bukti kepemilikan, dinilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah cukup.

Beberapa bulan waktu yang diberikan ternyata tak satu pihakpun yang mampu menunjukan bukti kepemilikan aset.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan jika selama ini Kejari Surabaya kedatangan beberapa pihak yayasan KBS yang mengaku memiliki aset di lokasi KBS. Namun saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan pihak terkait tidak dapat menunjukkan.
“Sehingga kami memutuskan jika PD TSKBS bisa langsung melakukan revitalisasi sesuai rencana,” kata Didik, Jumat (2/2).

Didik mengatakan jika dengan diputuskan ini, tak ada lagi pihak pihak yang mengaku memiliki aset di KBS. “Selama pihak yang merasa memiliki aset dapat menunjukkan bukti kepemilikan kami bisa memprosesnya jika memang sewa tanahnya,” terang pria asal Bojonegoro.

Mantan Kajari Sangatta, Kalimantan Timur ini mengatakan jika selama ini PD TSKBS sudah melakukan upaya untuk segera menyelesaikan polemik yang sudah terjadi beberapa kali. “Kami ditunjuk untuk dapat menyelesaikan, jadi sudah tidak ada kendala lagi,” terang Didik.

Didik mengatakan jika beberapa pihak yang merasa memiliki aset di PD TSKBS ini datang berulang kali. “Saat kami minta buktinya dia mengaku jika buktinya suratnya ada di KBS dan mengaku akan diambilkan, tapi hingga saat ini kami belum menerima bukti itu, dan kami tagih juga masih berusaha memolor waktu lagi,” tambah Didik.

Ia menambahkan PD TSKBS ini akan melakukan Revatilisasi dibeberapa kandang, serta wahana tertentu. Namun langkah revitalisasi ini tidak dapat dilakukan secara bersamaan.

Hal ini dikarekan sekitar 15 hektar luas PD TSKBS ini dapat menampung sekitar 2200 satwa. Sehingga tak dapat semua dilakukan revitalisasi secara keseluruhan, dan dilakukan secara bertahap. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry