Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Surabaya II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surrabaya, Selasa (12/9). Dipastikan lagi perkara ini segera disidangkan.

Dalam berkas kasus ini terdapat dua tersangka, yakni Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II, Chalidah Nazar (48) dan Bayu Sasmito (33) selaku pegawai harian lepas (PHL) di BPN Surabaya II. Keduanya menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo setelah melalu proses pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka) pekan lalu.

“Benar, hari ini (kemarin) berkas perkara dugaan pungli BPN Surabaya II sudah kami limpah ke Pengadilan,” kata Kepala Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/9).

Dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan, Lingga mengaku, dalam waktu dekat perkara ini bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Ditanya perihal jadwal persidangan perkara ini, Lingga mengaku tidak tahu pasti dengan alasan berkas baru saja di limpahkan ke Pengadilan. “Kami tinggal tunggu jadwal sidangnya saja. Kan barusan di limpah,” ungkapnya.

Terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Lingga menambahkan, Jaksa Chalida ditunjuk dalam perkara ini. Disinggung mengenai tersangka, Lingga mengaku, kedua tersangka masih menjalani masa penahanan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

“Keduanya masih ditahan di Rutan Medaeng. Jadi kami tinggal menunggu pemberitahuan tentang kapan persidangan kasus ini,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Saber PungliPolrestabes Surabaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah PNS yang juga Staf Seksi Pengukuran BPN SurabayaII, Chalidah Nazar (48) dan Bayu Sasmito (33) selaku pegawai harian lepas (PHL) di BPN Surabaya II.

Dari OTT yang dilakukan, petugas mengamankan beberapa barang bukti yakni uang tunai Rp 8 juta yang didapat dari laci meja kerja Chalidah, 3 lembar bukti setoran PNBP Bank Jatim dari pemohon ukur, 12 berkas permohonan ukur dan 1 buku tabungan Bank Jatim atas nama Bayu Sasmito.

Terhadap tersangka Chalidah Nazar, penyidik menjerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU No. 31/1999 sebagimana diubah dengan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 11 UU Tipikor. Sementara tersangka Bayu Sasmito dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor Jo Pasal 56 KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry