Kejaksaan Kembali Undang Perusahaan di Kota Kediri Menunggak Iuran JKN

249
JKN : Yessi Kumalasari, Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri (Nanang Priyo/duta.co)

KEDIRI|duta.co, Setelah meminta keterangan dari 53 perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam Program JKN-KIS, hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, kembali mengundang 12 perusahaan penunggak iuran JKN-KIS, pada Selasa (23/07/2019) di ruang kerjanya.

Pemanggilan ini didasari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dilayangkan BPJS Kesehatan pada bulan Juni lalu. Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri, Yessi Kumalasari menyampaikan bahwa pihaknya wajib melaksanakan upaya penagihan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Pemberi kerja wajib memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS. Dalam hal terjadi tunggakan maka kami wajib melakukan upaya penagihan. Total tunggakan 12 perusahaan yang dipanggil hari ini diperkirakan lebih dari 70 juta rupiah. Salah satu diantaranya ada yang mencapai 21 juta rupiah,” ujar Yessi.

Lebih lanjut Yessi menghimbau agar setiap perusahaan tertib membayar iuran JKN-KIS agar karyawan dapat memanfaatkan fasilitas jaminan kesehatan yang menjadi haknya.

“Pembayaran seharusnya dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Apabila belum melakukan pembayaran hingga tanggal 1 bulan berikutnya, maka kepesertaan seluruh karyawan beserta keluarganya otomatis menjadi non aktif. Bila karyawan tiba-tiba sakit, perusahaan harus menanggung pelayanan kesehatannya,” jelas Yessi.

Kejari Kota Kediri Akan Pantau Perusahaan

Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Kediri Anwar Risa Zakaria menyampaikan bahwa hasil pemanggilan hari ini akan dijadikan pertimbangan untuk memutuskan upaya selanjutnya.

“Dari 12 perusahaan yang diundang, 7 diantaranya telah hadir ke Kejaksaan Negeri. Rupanya, 2 diantaranya sudah membayar lunas dan 5 sisanya menyatakan komitmen untuk melunasi kemudian. Setelah ini kami akan lakukan evaluasi untuk menentukan upaya lanjutan bagi perusahaan yang tidak hadir. Bagi yang berkomitmen melunasi tentunya akan terus dipantau pembayarannya,” terang Anwar.

Pada tahun 2019 ini, BPJS Kesehatan telah melaporkan 73 perusahaan swasta yang diduga tidak mematuhi ketentuan JKN-KIS di wilayah Kota Kediri. Selain melaporkan 12 perusahaan penunggak iuran, BPJS Kesehatan juga melaporkan 53 perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan dan 8 perusahaan yang pelaporan data karyawannya tidak lengkap dan benar. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry