PENAHANAN: Tersangka Novan Ari Wicaksono, saat akan dijebloskan jaksa ke Rutan Klas I Medaeng beberapa waktu lalu. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Tampaknya pengusutan dugaan korupsi kredit fiktif Bank BPR Jatim cabang Surabaya tidak berhenti terhadap dua tersangka yang saat ini sudah ditahan tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saja.

Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya mengungkapkan tidak menutup kemungkinan, penyidikan yang pihaknya lakukan saat ini bakal menambah tersangka lagi dalam kasus tersebut.

“Bisa jadi bertambah (tersangka, red), namun saat ini kami masih fokus memeriksa kedua tersangka guna mengumpulkan bukti menjerat tersangka lainnya,” ujarnya, Senin (13/3).

Dia juga mengaku, kosentrasi penyidikan dilakukan juga untuk mempercepat pelimpahan proses sidang atas kedua tersangka. “Kita mengumpulkan lagi banyak bukti guna mendukung percepatan pelimpahan proses sidang serta penambahan tersangka baru,” tambah jaksa asal Bojonegoro ini.

Sebelumnya, penyidik Seksi Pidsus Kejari Surabaya telah menahan Santoso, mantan Kepala kantor Bank BPR Jatim Kas Rungkut dan Novan Ari Wicaksono, yang berperan sebagai pemohon kredit dengan jaminan fiktif. Keduanya kini ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Keduanya dijadikan tersangka, atas dugaan korupsi kredit fiktif pada 2013-2014. Atas perbuatan para tersangka, diduga negara dirugikan sekitar Rp 700 juta. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry