Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie

SURABAYA | duta.co –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mulai mengurai benang merah penyelewengan dana hibah dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang dikucurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH, mengungkapkan Jasmas merupakan produk politik. Proses pengajuannya dilakukan oleh anggota DPRD Kota Surabaya melalui konstituennya sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) para legislator.

“Jasmas itu memang milik dewan, sehingga bisa dibilang itu adalah produk politik, karena di jaring melalui reses,” terang Lingga, Rabu (4/4/2018).

Kendati penyelewengan Jasmas 2016 itu merupakan produk politik DPRD Kota Surabaya, namun penyidikkan kasus ini belum menyentuh ke para legislator yang diduga terlibat pada dugaan korupsi berjamaah tersebut.

“Sementara kami belum ke arah sana, karena kami masih terus menggali keterangan tentang alur pengajuan proposal hingga penyalurannya,” sambung Lingga.

Seperti diketahui, Penyelewengan dana hibah dalam bentuk jasmas itu digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound sytem yang disalurkan ke RT dan RW yang ada di Surabaya.

Penyidikkan kasus ini dimulai dilakukan  pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry