Dahlan Iskan

JAKARTA | duta.co – Sidang perdana praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) , Senin (27/2) akhirnya ditunda. Penundaan dilakukan lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon mangkir dari persidangan.

Hakim tunggal Made Sutisna mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kejagung sebagai pihak termohon. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 13.00 WIB, Kejagung tak kunjung hadir di persidangan.

“Termohon belum hadir atau tidak mengutus perwakilan. Karena itu sidang kami tunda seminggu,” ujar Made dalam persidangan.

Sidang perdana permohonan praperadilan ini akan kembali digelar pada Senin (6/2) mendatang. “Kepada Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon, agar hadir di sidang berikutnya. Sidang selesai,” ucap Made.

Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum Dahlan mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Kejagung kali ini. Pasalnya hal itu tentu sangat merugikan kliennya. “Karena ini kan sidang praperadilan, ini butuh waktu cepat, karena diputus satu minggu saja. Tapi kalau ditunda satu minggu lagi, kan bisa macam-macam terjadi,” ucap Yusril.

Kendati begitu, Yusril tetap optimistis pihaknya bakal memenangkan permohonan praperadilan ini. Apalagi ketidakhadiran Kejagung ini menunjukkan bahwa pihak termohon tidak siap menghadapi praperadilan. “Walaupun (dulu) mengatakan siap menghadapi gugatan, nyatanya tidak siap juga,” kata Yusril.

Pihaknya berharap agar Kejagung dewasa menghadapi upaya hukum Dahlan Iskan. “Ya kami berharap, minggu depan kejaksaan tidak mencari-cari alasan tidak datang lagi,” tegas Yusril.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka perkara pengadaan 16 mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi dalam perkara itu.

Di pengadilan tingkat pertama, Dasep Ahmadi dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman dua tahun penjara.

Dalam proyek pengadaan mobil listrik yang akan dipamerkan dalam KTT APEC, Dahlan disebut menunjuk Dasep, yang dalam pembuatan prototipe mobil listrik menggunakan chasis (rangka penopang mesin) dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi Agen Tunggal Pemegang Merek.

Mahkamah Agung menyebut Dahlan Iskan terlibat atau bersama-sama melakukan tindak pidana yang dilakukan Dasep. Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek mobil listrik itu menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 17,1 miliar. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry