Dahlan Iskan (IST)

 

Dahlan Iskan (IST)

JAKARTA | duta.co  – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dan bus listrik memaklumi permohonan tunda pemeriksaan dari mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan karena alasan kurang sehat.

Alasan kondisi kesehatan Dahlan jadi pertimbangan utama penyidik mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan Dahlan, daripada alasan-alasan lain, seperti karena surat panggilan diterima Dahlan cuma melalui faksimile, atau tidak secara langsung.

“Jadi, beliau memberitahukan kondisinya tidak sehat lewat surat. Sehingga pelaksanaan (pemeriksaan)-nya minta ditunda,” ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto, di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (6/2/2017).

Yulianto tak mempersoalkan pernyataan pihak Dahlan yang menyampaikan bahwa surat panggilan pemeriksaan yang dikirim Kejagung melalui faksimile. Dia juga tidak menerangkan apakah itu sesuai prosedur atau tidak. “Begini, yang penting surat panggilan sudah sampai dan beliau (Dahlan) menghargai itu dengan mengirim surat pemberitahuan,” ujarnya.

Tim penyidik masih mendiskusikan pengaturan ulang jadwal Dahlan. Yulianto enggan mengungkapkan kapan Dahlan dipanggil lagi. Informasinya, mantan Direktur Utama PT PLN itu akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 13 Februari 2017 mendatang.

Sebelumnya, orang dekat Dahlan, Miratul Mukminin alias Gus Amik, datang ke kantor Kejati Jatim menyampaikan surat rekannya yang tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Selain alasan sakit, Gus Amik menuturkan, Dahlan belum menunjuk pengacara dalam kasus ini (mobil listrik). “Kedua, surat panggilan yang diterima dikirim Kejaksaan Agung melalui faksimile.”

Penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi mobil listrik terkuak ketika Kejati Jatim menerima surat pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric mikrobus dan electric executive bus dari Kejagung beberapa hari lalu. Di surat itu Dahlan disebut tersangka.

Dahlan sendiri menanggapi santai status tersangka yang disandangkan kepadanya. Dia bahkan menyindir Jaksa Agung HM Prasetyo ingin mencetak Museum Rekor Indonesia atau MURI dengan menetapkannya tersangka sampai tiga kali.  ful, eno, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry