Yati Isnaini Safitri – Dosen Fakultas Keperawatan dan Kebidanan (FKK)

KEHAMILAN merupakan suatu proses alamiah dan fisiologis. Masa kehamilan dimulai dari konsepsi sampai lahirnya bayi dengan lama 280 hari atau 40 minggu yang dihitung dari hari pertama haid terakhir. Namun kehamilan dapat berkembang menjadi masalah atau komplikasi setiap saat.

Setiap wanita hamil memiliki kemungkinan resiko yang berhubungan dengan keadaan kehamilannya hingga mengancam jiwa,termasuk pada masa pandemiseperti ini.

Ibu hamil termasuk kelompok yang rentan tertularvirus COVID-19, sehingga sangat penting bagi ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan dari seorang profesional yang sama atau dari satu tim kecil tenaga professional, dengan begitu perkembangan kondisi mereka setiap saat akan terpantau dengan baik. Selain juga mereka menjadi lebih percaya dan terbuka karena merasa sudah mengenal pemberi asuhan.

Pada masa pandemi seperti ini, banyak ibu hamil yang merasa enggan untuk memeriksa kehamilannya di fasiltas pelayanan kesehatan seperti Klinik, Praktik Mandiri Bidan, Puskesmas maupun Rumah Sakit karena khawatir risiko penularan virus COVID-19, padahal pemeriksaan kehamilan tetap perlu dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan janin dalam kandungan dan kesehatan ibu hamil.

Berdasarkan pedoman pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir di era pandemi COVID-19, rekomendasi pelayanan bagi ibu hamil saat pandemidiantaranya; Pemeriksaan kehamilan dilakukan setidaknya 6 kali selama masa kehamilan.

Pemeriksaaan pertama kali pada trimester pertama dilakukan oleh dengan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan, pada pemeriksaan ini dilakukan skrining lengkap faktor risiko (termasuk Program Pencegahan Penularan HIV, Sifilis dan Hepatitis B dari ibu ke anak / PPIA). Oleh karena itu, dianjurkan pemeriksaannya dilakukan dengan perjanjian agar ibu tidak menunggu lama. Apabila ibu hamil datang ke bidan tetap dilakukan pelayanan Ante Natal Care(ANC), kemudian ibu hamil dirujuk untuk pemeriksaan oleh dokter.

Pada saat pemeriksaan, dilakukan anamnesis dan pemeriksaan skrining kemungkinan ibu menderita Tuberculosis. Jika ada komplikasi atau penyulit maka ibu hamil dirujuk untuk pemeriksaan dan tata laksana lebih lanjut. Pemeriksaan rutin (USG) untuk sementara dapat DITUNDA pada ibu dengan suspek atau terkonfirmasi COVID-19 sampai ada rekomendasi dari episode isolasinya berakhir.

Pemantauan selanjutnya dianggap sebagai kasus risiko tinggi. Ibu hamil diminta mempelajari buku KIA untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari termasuk mengenali TANDA BAHAYA pada kehamilan. Jika ada keluhan atau tanda bahaya, ibu hamil harus segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan. Pengisian stiker Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) dipandu bidan/perawat/dokter melalui media komunikasi.

Menunda pemeriksaan pada kehamilan trimester kedua, atau pemeriksaan ANC dapat dilakukan melalui tele-konsultasi klinis, kecuali dijumpai keluhan atau tanda bahaya Pada masa kehamilan, Buku KIA dimanfaatkan sebagai media KIE media komunikasi untuk konsultasi. Pemeriksaan kehamilan trimester ketiga Harus Dilakukan dengan tujuan utama untuk menyiapkan proses persalinan, pemeriksaan ini dilaksanakan 1 bulan sebelum taksiran persalinan

Ibu hamil diharapkan dapat memeriksa kondisi dirinya sendiri dan gerakan janinnya. Jika terdapat risiko/tanda bahaya (tercantum dalam buku KIA), seperti mual muntah hebat, perdarahan banyak, gerakan janin berkurang, ketuban pecah, nyeri kepala hebat, tekanan darah tinggi, kontraksi berulang, dan kejang. Ibu hamil dengan penyakit diabetes mellitus gestasional, pre eklampsia berat, pertumbuhan janin terhambat, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta lainnya atau riwayat obstetri buruk maka periksakan diri ke tenaga kesehatan.

Untuk memastikan gerak janin, ibu hamil dapat dirasakan mulai usia kehamilan 20 minggu. Setelah usia kehamilan 28 minggu, ibu hamil dapat menghitung gerakan janin secara mandiri (minimal 10 gerakan per 2 jam). Untuk menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, menjaga kebersihan diri dan tetap mempraktikan aktivitas fisik berupa senam ibu hamil/yoga/pilates/peregangan secara mandiri di rumah agar ibu tetap bugar dan sehat

Sebenarnya melakukan pemeriksaan kehamilan ke fasillitas pelayanan kesehatan tetap aman dilakukan karena saat ini semua tempat pelayanan kesehatan telah menerapkan sejumlah protokol kesehatan ketat, meliputi, penapisan suhu tubuh, penerapan physical distancing dan sistem zonasi ruangan (di Puskesams dan Rumah Sakit), kewajiban menggunakan masker bagi semua pengunjung dan pasiennya, serta melakukan disinfeksi pada area dan fasilitas pelayanan kesehatan secara berkala.

Pada masa seperti saat ini, yang tidak kalah penting adalah tetap berdo’a dan berfikiran posistif, serta tetap melaksnakan prinsip-prinsip pencegahan COVID-19 pada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir di masyarakat meliputi universal precaution dengan selalu cuci tangan memakai sabun selama 20 detik atau hand sanitizer, pemakaian alat pelindung diri, menjaga kondisi tubuh dengan rajin olah raga dan istirahat cukup, makan dengan gizi yang seimbang, dan mempraktikan etika batuk-bersin. *

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry