Oleh Suhermanto Ja’far*

ARTIKEL duta.co, “NU untuk Indonesia, Indonesia untuk Dunia: Meneguhkan Ruh, Membangun Kemandirian,” yang ditulis sudara Abdurahman el-Syarief sesungguhnya menampar satu persoalan mendasar yang sering luput dari perdebatan tentang masa depan Nahdlatul Ulama: setelah seratus tahun memiliki kekuatan sosial, keagamaan, pendidikan, pesantren, dan jaringan masyarakat yang sangat luas, apakah NU benar-benar sudah mandiri?

Artikel ini merupakan refleksi Saudara Abdurahman el-Syarief atas pelaksanaan Silatnas Majelis alumni IPNU dalam rangka menyambut Muktamar NU ke 35 di Jakarta. Artikel ini lebih banyak menyoroti materi yang disampaikan saudara Ali Masykur Musa sebagai salah satu pembicara utama.

Tulisan ini berangkat dari problem klasik di kalangan NU yaitu tentang kemandirian NU, jika dikaitkan dengan persoalan ekonomi digital yang akan dihadapi NU 5,0, bagaimana menguhkan Ruh tradisi NU dengan system dan problem Ekonomi digital melalui gig ekonomi. Pertanyaan ini menjadi semakin penting memasuki NU abad kedua. Sebab makna kemandirian telah berubah. Tulisan ini didasarkan pada pandangan Ali Masykur Musa yang ingin meneguhkan kemandirian ekonomi. Tulisan ini mencoba mengkritisi dengan bekal dan ketrampilan apa yang seharusnya dimiliki warga NU menghadapi gig ekonomi.

Jika pada masa lalu kemandirian dapat diukur melalui tanah, pesantren, koperasi, sekolah, rumah sakit, dan kekuatan ekonomi warga, kini ukuran kemandirian juga berada pada data, infrastruktur digital, platform, kecerdasan artifisial, dan kemampuan mengendalikan ekosistem ekonomi digital. Kedaulatan dalam masyarakat digital bukan hanya kemampuan memiliki aset fisik, melainkan kemampuan menentukan bagaimana data dikumpulkan, diproses, digunakan, dan untuk siapa nilai ekonominya diciptakan (Floridi et al. 2024, 1–18).

Masalahnya, NU hari ini berada dalam posisi paradoks. Basis sosialnya sangat besar, tetapi sebagian besar infrastruktur digital yang digunakan warga NU masih berada di bawah kendali perusahaan platform global. Komunikasi berlangsung melalui WhatsApp, promosi melalui Instagram dan TikTok, video melalui YouTube, rapat melalui platform konferensi digital, penyimpanan data melalui layanan cloud komersial, dan transaksi melalui ekosistem pembayaran yang bukan milik NU.

Tidak ada yang salah dengan menggunakan teknologi tersebut. Persoalannya muncul ketika organisasi sebesar NU tidak memiliki lapisan kedaulatan digitalnya sendiri. Dalam ekonomi platform, siapa yang menguasai infrastruktur dan data memiliki posisi tawar yang jauh lebih besar daripada mereka yang sekadar menjadi pengguna. Kajian mengenai kedaulatan digital Indonesia bahkan menunjukkan bahwa dominasi platform global dapat menciptakan ketergantungan teknologi sekaligus mengurangi kontrol atas data dan ruang digital (Gumati 2024, 99–126).

Gagasan “NU untuk Indonesia” pada abad kedua perlu diterjemahkan sebagai agenda menjaga “rumah digital” sendiri. NU membutuhkan ekosistem yang memungkinkan warga, pesantren, lembaga pendidikan, rumah sakit, koperasi, UMKM, dan badan usaha jam’iyah terhubung dalam satu arsitektur digital. Gagasannya dapat dimulai dari NU Connect sebagai jaringan warga, NU Pay sebagai ekosistem pembayaran, NU Cloud sebagai infrastruktur data lembaga, dan pusat keamanan siber untuk melindungi data organisasi.

Ini bukan sekadar proyek teknologi, melainkan strategi mengubah NU dari digital consumer menjadi digital institution. Bahkan jika NU belum mampu membangun seluruh infrastrukturnya sendiri, prinsipnya harus jelas: data strategis warga dan organisasi tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai komoditas yang dapat diserahkan kepada pihak ketiga tanpa tata kelola, perlindungan, dan akuntabilitas yang jelas.

Kedaulatan digital juga harus masuk ke wilayah keagamaan. Jika warga NU menghadapi persoalan fikih, akidah, zakat, ekonomi syariah, keluarga, hingga etika kecerdasan artifisial, ke mana mereka mencari jawaban? Jika jawabannya selalu mesin pencari dan chatbot global, maka NU perlahan kehilangan otoritas epistemiknya sendiri. Gagasan AI Fiqih dan digital religious literacy perlu dikembangkan secara serius: bukan untuk menggantikan kiai atau ulama dengan mesin, melainkan untuk menghadirkan teknologi yang tetap memiliki jejak epistemologis yang dapat dipertanggungjawabkan kepada tradisi keilmuan NU.

Dalam kondisi onlife, ketika kehidupan fisik dan digital semakin menyatu, otoritas keagamaan juga tidak dapat lagi memisahkan “jamaah offline” dan “jamaah online” (Floridi 2015, 1–17). Tantangannya adalah memastikan bahwa transformasi digital memperluas khidmah, bukan mengosongkan ruhnya. Para ulama perlu mengembangkan konsep Fiqih Digital dengan maqasid syariahnya di era onlife dalam rangka hifdz al-Din, Hifdz al-Mal maupun hifdz al Nafs dalam menjadi dan melindungi warga NU mencapai Keadilan Digital. Ja’far et.al. 2026, 550-571)

Dari sini kita sampai pada persoalan kedua: gig economy. Jutaan anak muda Nahdliyin sesungguhnya memiliki potensi menjadi tenaga kerja global baru: programmer, desainer, editor video, penerjemah, konsultan halal, guru, penulis, kreator konten, pengembang aplikasi, hingga pekerja profesional berbasis kecerdasan artifisial. Mereka tidak harus meninggalkan Indonesia untuk bekerja bagi dunia. Mereka dapat bekerja dari pesantren, kampus, desa, atau kota-kota NU, tetapi melayani pasar Timur Tengah, Eropa, Asia, bahkan Amerika. Inilah bentuk baru dari gagasan Indonesia untuk Dunia: bukan sekadar mengirim diplomat atau ulama ke forum internasional, tetapi mengekspor talenta digital Nahdliyin.

Namun, romantisme terhadap gig economy juga harus dihentikan. Gig economy bukan otomatis ekonomi yang membebaskan. Di balik fleksibilitas kerja terdapat persoalan ketidakpastian pendapatan, lemahnya perlindungan sosial, status pekerja yang kabur, dan kontrol algoritmik yang menentukan siapa memperoleh pekerjaan, berapa tarifnya, bahkan kapan seseorang dapat dikeluarkan dari platform. Studi mengenai pekerja platform di Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan perlindungan dalam hal jaminan sosial, upah, keselamatan kerja, dan posisi hukum pekerja, sementara algoritma dapat menciptakan bentuk subordinasi baru tanpa hubungan kerja konvensional (Hambodo and Darmawan 2024, 277-290). NU tidak boleh sekadar membuat “NU Freelance” lalu membiarkan warga menjadi buruh digital dengan wajah baru. Jika NU serius berbicara tentang ekonomi kerakyatan, maka pekerja digital harus mendapatkan perlindungan sosial dan standar kerja yang adil. Sebagaimana Maqasid Syariah

Di sinilah koperasi digital NU dapat memainkan peran strategis. Bayangkan sebuah NU Freelance yang bukan hanya marketplace jasa, tetapi koperasi digital milik warga Nahdliyin. Programmer NU di Surabaya dapat mengerjakan proyek dari Dubai; desainer dari Jombang dapat melayani perusahaan di Kuala Lumpur; penerjemah dari pesantren Kediri dapat mengerjakan proyek dari Istanbul; sementara sebagian kecil dari setiap transaksi kembali menjadi dana sosial, pendidikan, wakaf produktif, atau pengembangan ekosistem digital NU. Dengan model seperti ini, NU tidak hanya menjadi pasar bagi platform global, tetapi mulai menjadi pemilik infrastruktur ekonomi digitalnya sendiri. Prinsipnya sederhana: nilai yang diciptakan warga NU harus sebanyak mungkin berputar kembali untuk memperkuat warga NU.

Namun agenda tersebut membutuhkan perubahan cara berpikir tentang pesantren. Pesantren tidak boleh hanya menjadi tempat mencetak orang yang mampu membaca kitab, tetapi juga harus menjadi pusat produksi talenta digital berkarakter. Kurikulum santri digital dapat mempertemukan kitab kuning dengan coding, fikih muamalah dengan fintech, dakwah dengan content creation, dan akhlak dengan etika kecerdasan artifisial. Yang dibutuhkan bukan sekadar “ustaz yang bisa menggunakan Zoom”, tetapi generasi ulama-technologist yang mampu memahami bagaimana algoritma bekerja sekaligus bagaimana manusia seharusnya memperlakukan teknologi. Dengan begitu, pesantren tidak menjadi korban digitalisasi, tetapi menjadi salah satu produsen utama peradaban digital Indonesia.

Dari Nahdlatut Tujar menuju Nahdlatut Digital

Di titik ini, gagasan Nahdlatut Tujjar memperoleh relevansi baru. Pada masa lalu, kebangkitan ekonomi umat membutuhkan pedagang yang mandiri dan memiliki jaringan perdagangan sendiri. Pada abad kedua, semangat itu dapat diperluas menjadi Nahdlatut Digital: gerakan membangun kepemilikan dan kemandirian ekonomi dalam ekosistem digital. NU Mart, NU Pay, marketplace UMKM Nahdliyin, wakaf produktif berbasis digital, hingga software as a service untuk LP Ma’arif, RMI, lembaga pesantren, rumah sakit, dan koperasi dapat menjadi bagian dari arsitektur tersebut. Tujuannya bukan membuat NU meniru Shopee, Tokopedia, Google, atau perusahaan teknologi lain, tetapi membangun ekosistem yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai warga NU.

Tetapi ada satu bahaya yang harus diwaspadai: jangan sampai NU mengganti ketergantungan politik dengan ketergantungan digital. Jika dulu kemandirian organisasi terganggu karena terlalu bergantung pada donor, sponsor, atau akses kekuasaan, jangan sampai abad kedua melahirkan bentuk ketergantungan baru kepada vendor teknologi, platform global, investor, dan algoritma.

Kedaulatan digital bukan berarti menutup diri dari dunia, melainkan memiliki kemampuan untuk bernegosiasi dengan dunia. Dalam pengertian ini, digital sovereignty adalah kapasitas untuk mempertahankan pilihan strategis dalam mengelola infrastruktur, data, dan teknologi ketika berhadapan dengan kekuatan negara maupun korporasi digital (Fratini et al. 2024, 58-85). NU harus terbuka secara global, tetapi tidak boleh kehilangan kendali atas fondasi digital yang menopang kehidupan organisasinya.

NU 5.0 tidak boleh berhenti sebagai slogan futuristik. Ia harus memiliki peta jalan yang konkret: pertama, membangun kedaulatan data dan keamanan siber; kedua, membangun platform ekonomi warga; ketiga, mengembangkan talenta digital pesantren; keempat, membangun AI yang berakar pada epistemologi Islam dan etika Aswaja; kelima, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja gig; dan keenam, mengembangkan wakaf produktif untuk membiayai infrastruktur digital. Setiap aplikasi NU juga semestinya membawa identitas etik: transparansi algoritma, perlindungan data pribadi, audit syariah, keberpihakan kepada UMKM kecil, dan akses yang adil. Dengan demikian, digitalisasi tidak sekadar mempercepat transaksi, tetapi memperkuat maslahah sosial.

Persoalan kedaulatan digital dan gig economy bukan sekadar persoalan teknologi. Ia adalah persoalan kemandirian NU di abad kedua. Organisasi yang memiliki puluhan juta warga tetapi tidak memiliki strategi data, platform, talenta, dan ekonomi digital akan tetap menjadi organisasi besar yang bergantung pada pihak lain. Sebaliknya, NU yang mampu mengubah jumlah warga menjadi kekuatan ekonomi digital, mengubah pesantren menjadi pusat talenta, mengubah wakaf menjadi modal teknologi, dan mengubah nilai Aswaja menjadi etika algoritmik dapat benar-benar mewujudkan cita-cita “NU untuk Indonesia, Indonesia untuk Dunia.”

Muktamar tidak seharusnya hanya bertanya siapa yang paling layak menjadi Ketua Umum, tetapi siapa yang memiliki keberanian membangun kemandirian digital NU. Sebab pada abad kedua, kedaulatan bukan hanya soal siapa yang menguasai tanah dan aset, melainkan siapa yang menguasai data, platform, pengetahuan, dan kemampuan menciptakan nilai. Jika NU gagal menguasai empat hal itu, maka ia mungkin tetap besar secara jumlah, tetapi akan tetap menjadi pengguna dalam peradaban yang dibangun orang lain.

Disinilah kepemimpinan NU ke depan harus lebih bersifat kolektif Kolegial dengan mengedapan nalar Global, kepala Sujud, hati berdzikir dan tradisi Pesantren sebagai fondasi utama dan Kompas etik organisasi. Kepemimpinan NU ke depan harus memadukan unsur-unsur tersebut.  Ada Gus Yahya yang telah membuka kran komunikasi global dan Cak Ali Masykur Musa dengan latar belakang Pendidikan Hubungan Internasional bisa diandalkan menghadapi era technopolar. Ada Gus Kikin yang bisa menjaga gawang NU, dengan latar belakang Pengusaha, bisa membentuk literasi ekonomi digital dengan berpijak pada ekonomi umat, Ada Gus Salam, Gus  Roziin dan Gus Imam Jazuli dengan tradisi pesantrennya sebagai penjaga tradisi. Disampig itu, masih banyak ribuan kader NU yang paham dengan literasi digital dan berbasis Agama. Wallahu a’lam bish-shawab.

*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultasn Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Referensi

Ja’far, Suhermanto, Haqqul Yaqin, Iffah Iffah, Hodri Hodri, and Sanuri Sanuri. 2026. Digital Fiqh and Maqāṣid Al-Sharīʿah in the Onlife Condition: A Digital Hermeneutic Critique of Algorithmic Power for Islamic Epiistemic Sovereignty. 10 (1): 550–71. https://doi.org/https://doi.org/10.22373/sjhk.v10.i1.31868

Floridi, Luciano, ed. 2015. The Onlife Manifesto: Being Human in a Hyperconnected Era. Cham: Springer, 1–17.

Fratini, Samuele, Emmie Hine, Claudio Novelli, Huw Roberts, and Luciano Floridi. 2024. “Digital Sovereignty: A Descriptive Analysis and a Critical Evaluation of Existing Models.” Digital Society 3: 59.

Hambodo, Tri, and Didit Darmawan. 2024. “Regulatory Gaps and Legal Protection for Flexible Workers in the Digital Platform Economy.” Journal of Social Science Studies.

Fauzi, Engrina, Helfira Citra, Elwidarifa Marwenny, and Nia Alfitrianti. 2024. “Control of Personal Data and Cyber Space by Global Digital Platforms in Relation to Indonesia’s Digital Sovereignty.” Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi 4 (1): 149–157.

Gumati, Mirna Rahmadina. 2024. “Digital Sovereignty and State Power: Indonesia’s Approach to Digital Platforms Regulation.” JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 14 (1): 99–126. https://doi.org/10.15575/jispo.v14i1.39500

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry