LAPOR: Taufik Dwi Kusuma dari LBH Al Faruq didampingi Karim Amrulloh saat melapor ke Bawaslu. (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co – Dengan membawa sejumlah data berupa video, Advokat M Karim Amrulloh SH didampingi Taufik Dwi Kusuma, Ketua LBH Al Faruq, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Rabu (12/6).

Tujuannya, melaporkan dugaan terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu saat Pemilu Serentak, 17 April 2019 lalu. Tidak tanggung-tanggung, selain pihak Bawaslu dan KPU Kabupaten Kediri, sejumlah nama komisioner, kemudian pengawas dan panitia pemilu mulai tingkat kecamatan hingga TPS di Desa Badas dan Sekoto turut dilaporkan.

Meski terbilang terlambat, atas temuan dokumentasi pada  31 Mei oleh tim LBH Al Faruq, yang kemudian diperiksa dan dibenarkan sejumlah saksi mata, akhirnya diputuskan dilaporkan ke Bawaslu secara resmi.

Ketua Bawaslu, Fai’datul Umah menyatakan terima kasih atas laporan ini. “Ini merupakan bukti partisipasi warga dalam tugas Bawaslu untuk memprosesnya,” ucapnya, saat menerima laporan.

Melihat berkas yang diajukan, selaku pelapor Karim Amrulloh melaporkan Bawaslu, KPU, Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), Panitia Pemillihan Kecamatan (PPK), Anik Ekowati sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri, Hamdan Afriana sebagai Komisioner KPU, Mohammad Hamdani, Ketua PPK Badas, Eka sebagai anggota PPK, Dina sebagai anggota Sekretariat PPS Sekoto, kemudian PPS Badas dan Sekoto.

Dijelaskan Karim, bahwa pihaknya melihat 11 lembaga atau orang yang dilaporkan ini, dianggap mengetahui dan membiarkan terjadinya pelanggaran pemilu pada 17 April lalu. “Dengan kronologis pada tanggal 17 April sekira pukul 23.26 WIB ada kegiatan pemindahan kotak suara dari TPS ke Kantor Desa Badas,” jelasnya.

Kemudian pada 18 Agustus, sekira pukul 01.00 WIB juga ada kegiatan pemindahan kotak suara dari seluruh TPS di Desa Sekoto ke Balai Desa Sekoto. “Berdasarkan dokumentasi dan dibenarkan saksi mata, terjadi pembukaan segel kotak suara dan Sampul C1. Berdalih mencocokkan surat suara sah, tidak sah, sisa surat dan surat suara yang rusak,” tegas Karim.

“Bahwa saat kegiatan ini diketahui saudari Anik Setyowati Faroid dan anggota PPS Sekoto. Kemudian video diupload oieh saudara Dina merupakan anggota sekretariat PPS Sekoto pada status whatsapp miliknya. Pada saat terjadinya pembukaan kotak suara di Balai Desa Sekoto, Saudari Anik dan Faroid justru membiarkan dan menyuruh untuk melanjutkan sampai tuntas,” imbuhnya.

Atas laporan ini, pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan Gakkumdu Kabupaten Kediri setelah melihat bukti dokumentasi yang dilaporkan.

“Sedianya kita undang Kamis atas laporan yang awalnya disampaikan melalui surat elektronik yaitu WA kepada saya pada H-2 lebaran. Bila sebelumnya mengatasnamakan LBH Al Faruq, maka kali ini pelapornya langsung Sahabat Karim Amrulloh,” terang Fai’datul Umah.

Pihaknya pun meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan dan hasilnya nanti akan dikabarkan kepada pihak pelapor.

“Namun kami juga berikan kesempatan selama 3 hari untuk melalukan perbaikan berkas laporan,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri. nng

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry