SIDOARJO I duta.co – Bertempat di aula Lapas kelas IIA Sidoarjo, Senin, (13/11/23),  Suhermawan Bin Abdul Rahman, terpidana kasus terorisme, menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

Terpidana Suhermawan Bin Abdul Rahman, warga Ndorem Buti RT.06 RW.02 Kel. Samkai, Kec. Merauke, Kab. Merauke, Papua Selatan, tersebut, menjalani masa pidana tiga tahun enam bulan dan menyatakan setia terhadap NKRI.

“Ikrar setia salah satu Napi terorisme ini menjadi ukuran keberhasilan Deradikalisasi yang dilakukan secara sinergitas oleh BNPT dan Lapas Kelas IIA Sidoarjo,” pungkas Kalapas Kelas IIA Sidoarjo, Sugeng Hardono.

Terpisah, Kanit Intel Polsekta Sidoarjo, AKP Mukari kepada duta.co mengatakan, “Hal ini sangat baik, ini bukti keberhasilan petugas Lapas Sidoarjo dalam membina nara pidana di lapas,” terangnya.

Napi Teroris Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Suhermawan, saat mencium bendera merah putih. (FT/LOETFI)

Ia berharap, semoga dengan adanya salah satu nara pidana terorisme yakni Suhermawan yang sudah insyaf tersebut bisa diikuti narapidana teroris lainnya, sehingga Negara Indonesia aman.

Perlu diketahui, salah satu napi terorisme (narapidana teroris) yang berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan proses dari program Deradikalisasi (segala upaya untuk menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan dan sosial-budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspose paham radikal dan/atau prokekerasan).

Pelaksanaan ikrar yang digelar di Aula Lapas Kelas IIA Sidoarjo diikuti oleh Kalapas Sidoarjo Sugeng Hardono beserta seluruh pejabat Struktural dan Jajaran JFU (jabatan fungsional umum) Lapas Kelas IIA Sidoarjo, tamu undangan sebagai saksi diantaranya, Ipda Udi Rohman dari Satgaswil Jatim, AKP Mukari (Kanit Intel intel Polsek Kota), Ust Muh Zaim Askof S.Ag. M.Pd I (Kemenag Sidoarjo ), Rizka Alina R (BPNT) dan Kapten Kasmuri Danramil Sidoarjo Kota. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry