
SIDOARJO | duta.co — Nasib kurang beruntung dialami Haedar Wahyu, tenaga honorer di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo. Di tengah harapannya lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia justru merasa diberhentikan tanpa prosedur yang jelas.
Pada Senin (23/6/25), Haedar bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Arek Sidoarjo (ALAS) mendatangi Kantor Disporapar Sidoarjo untuk meminta penjelasan langsung. Sebelumnya, mereka sudah mengirimkan surat resmi, namun jawaban Disporapar yang diterima via WhatsApp dinilai tidak sesuai harapan.
“Antara surat yang kami kirim dengan jawaban Disporapar tidak nyambung. Ada masalah terkait status PPPK, pemberhentiannya, pencatutan nama Bupati Sidoarjo, hingga larangan Haedar masuk kerja,” ujar Ketua LSM ALAS, Hendhi Wahyudianto, di depan Kantor Disporapar.
Hendhi menceritakan, Haedar masih bekerja sampai Maret 2025, namun sejak awal April mendapat pernyataan lisan dari salah satu pejabat Disporapar bahwa dirinya tidak diperbolehkan masuk kerja lagi. Alasannya, ada perintah atasan, yakni Bupati Sidoarjo.
“Anehnya, sampai hari ini Haedar tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi, baik dari Disporapar maupun BKD,” ungkapnya.
Departemen Hukum LSM ALAS, Agustinus Milla Ate, menegaskan pihaknya mempertanyakan pernyataan Disporapar bahwa pemberhentian Haedar sudah sesuai prosedur. “Secara undang-undang, walaupun Haedar berstatus non-ASN, tetap harus ada pemberitahuan tertulis terkait berakhirnya kontrak. Ini tidak dilakukan oleh Disporapar,” tegasnya.
Agustinus juga mempertanyakan koordinasi antara Disporapar dan BKD. “Kami tanyakan apakah BKD sudah memberitahu Disporapar soal pengakhiran hubungan kerja. Tapi Disporapar juga tidak bisa menjawab,” paparnya.
Pihaknya mengaku kecewa karena surat permohonan audiensi yang dikirim sejak 27 Mei belum mendapatkan respons serius. Jika dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut, LSM ALAS mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disporapar Sidoarjo, Yudhi Iriyanto, menyampaikan bahwa perjanjian kerja Haedar sebenarnya sudah selesai. Mengenai tes PPPK, menurutnya, data dan kewenangan sepenuhnya ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Perjanjian kerja itu berlaku setahun sampai akhir tahun. Hak dan kewajiban ada di dalamnya, termasuk salah satunya tidak boleh menuntut macam-macam,” jelas Yudhi kepada perwakilan beberapa media.
Terkait surat dari LSM ALAS, Yudhi menyatakan pihaknya sudah memberikan klarifikasi secara tertulis sesuai data yang dimiliki. “Surat klarifikasi sudah kami kirimkan,” pungkasnya. (loe)





































