Oleh Fahmi Arif El Muniry*

DI tengah derasnya perdebatan mengenai kebebasan berpikir dalam dunia pendidikan, pesantren kerap dipersepsikan sebagai lembaga yang lebih menekankan kepatuhan daripada kemandirian intelektual. Kehidupan santri yang disiplin, penghormatan yang tinggi kepada kiai, serta kuatnya tradisi pengkajian kitab-kitab klasik sering dipahami sebagai tanda terbatasnya ruang bagi pemikiran yang kritis dan bebas.

Pandangan tersebut sesungguhnya lahir dari pembacaan yang hanya melihat permukaan kehidupan pesantren. Dari luar, yang tampak adalah tata tertib, kepatuhan, dan keberlanjutan tradisi. Namun, di balik kehidupan yang teratur itu berlangsung dinamika intelektual yang tidak pernah berhenti. Di serambi masjid, ruang belajar, asrama, dan forum-forum musyawarah, para santri terbiasa membaca, mengkaji, membandingkan pendapat, menguji argumentasi, dan mempertanggungjawabkan pandangan mereka melalui referensi yang otoritatif.

Apa yang berlangsung di lingkungan pesantren menunjukkan bahwa kebebasan intelektual tidak selalu lahir dari penolakan terhadap tradisi. Dalam banyak kasus, justru tradisi yang kokoh menjadi fondasi bagi tumbuhnya cara berpikir yang matang. Pesantren memperlihatkan bahwa penghormatan terhadap ilmu dan adab dapat berjalan seiring dengan keberanian bernalar. Dari sinilah lahir manusia yang tidak hanya berilmu, tetapi juga merdeka dalam berpikir.

Kitab Kuning dan Tradisi Berpikir Merdeka

Jantung kehidupan intelektual pesantren terletak pada tradisi pengkajian kitab kuning. Bagi sebagian orang, kitab-kitab klasik mungkin tampak sebagai warisan masa lalu yang sekadar dipelajari dan dihafalkan. Namun bagi santri, kitab kuning merupakan ruang dialog yang mempertemukan gagasan para ulama lintas generasi, lintas wilayah, dan lintas zaman.

Ketika mempelajari kitab fikih seperti Fath al-Qarib, Fath al-Mu’in, I’anat al-Thalibin, atau Bidayat al-Mujtahid, seorang santri tidak hanya mempelajari hukum-hukum agama. Ia juga belajar memahami bagaimana sebuah pendapat dibangun, mengapa para ulama berbeda pandangan, dan metode apa yang digunakan untuk sampai pada suatu kesimpulan. Di situlah santri diperkenalkan pada kenyataan bahwa ilmu berkembang melalui argumentasi dan perbedaan pendapat.

Dalam kajian ushul fikih, santri mempelajari kitab-kitab seperti Al-Waraqat, Lubb al-Ushul, hingga Al-Mustashfa. Mereka belajar bahwa hukum tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan melalui proses berpikir yang sistematis. Dalam ilmu hadis, mereka mengenal kritik sanad dan matan. Dalam ilmu tafsir, mereka menemukan berbagai pendekatan memahami ayat-ayat Al-Qur’an. Semua ini membentuk kesadaran bahwa kebenaran ilmiah harus dicari melalui proses yang bertanggung jawab.

Tradisi tersebut sejalan dengan pandangan Nurcholish Madjid dalam Bilik-Bilik Pesantren: Sebuah Potret Perjalanan (1997), yang melihat pesantren sebagai ruang pembentukan wawasan yang terbuka melalui perjumpaan dengan keragaman pemikiran Islam. Demikian pula Martin van Bruinessen dalam Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat (1995) yang menunjukkan bahwa kitab kuning bukan sekadar teks keagamaan, tetapi medium transmisi tradisi intelektual Islam yang sangat kaya.

Karena itu, pendidikan pesantren tidak dibangun di atas semangat taklid buta. Para santri diajak memahami alasan di balik suatu pendapat, bukan sekadar menerima kesimpulannya. Mereka belajar menghormati ulama tanpa kehilangan kemampuan berpikir kritis. Mereka diajak menjaga tradisi tanpa kehilangan keberanian untuk memahami realitas yang terus berubah.

Kitab kuning menjadi kawah candradimuka pembentukan nalar. Penguasaan terhadap teks tidak berhenti pada kemampuan membaca, tetapi berkembang menjadi kemampuan menganalisis, menjelaskan, dan mempertanggungjawabkan suatu pandangan. Dalam Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK), misalnya, peserta tidak hanya dituntut membaca kitab, tetapi juga memahami konteks, menjelaskan argumentasi penulis, dan menjawab pertanyaan secara ilmiah. Tradisi ini menunjukkan bahwa pengkajian kitab kuning sesungguhnya merupakan latihan berpikir yang mendalam.

Halaqah, Mujadalah, dan Pembentukan Nalar Akademik

Kebebasan intelektual di lingkungan pesantren tidak hanya dibangun melalui teks, tetapi juga melalui metode belajar yang telah diwariskan selama berabad-abad. Dalam halaqah, santri duduk mengelilingi kiai untuk mendengarkan penjelasan, bertanya, dan memperdalam pemahaman. Dalam sorogan, mereka membaca kitab secara langsung di hadapan guru dan mempertanggungjawabkan hasil bacaannya. Dalam bandongan, mereka belajar menangkap keluasan makna yang dijelaskan oleh kiai. Setiap metode memiliki fungsi yang berbeda, tetapi semuanya mengarah pada tujuan yang sama yaitu membentuk kemampuan memahami ilmu secara mendalam.

Tradisi musyawarah dan mujadalah menjadi ruang latihan berikutnya. Di sinilah santri belajar menyampaikan gagasan, mengkritik argumentasi, menjawab sanggahan, dan mempertahankan pandangan berdasarkan dalil yang kuat. Perbedaan pendapat bukan dianggap ancaman, melainkan bagian dari proses pencarian kebenaran.

Kemampuan tersebut diperkuat oleh berbagai disiplin ilmu yang menjadi ciri khas pendidikan pesantren. Ilmu nahwu dan sharaf melatih ketelitian membaca teks. Ilmu mantik membentuk kemampuan berpikir logis dan sistematis. Ilmu balaghah melatih kepekaan terhadap bahasa dan makna. Ushul fikih, qawa’id fiqhiyyah, khilafiyah, dan adab al-bahts wa al-munazharah mengajarkan metodologi berpikir, etika berdiskusi, serta cara membangun argumentasi yang benar.

Dalam Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim (1923), KH Hasyim Asy’ari menempatkan adab sebagai fondasi pencarian ilmu. Namun adab dalam tradisi pesantren tidak pernah dimaksudkan untuk membungkam akal. Sebaliknya, adab menjadi pagar yang menjaga agar proses pencarian ilmu berlangsung secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Di sinilah letak keunikan pendidikan pesantren. Kebebasan berpikir tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui disiplin intelektual yang panjang. Santri tidak hanya diajarkan apa yang harus dipikirkan, tetapi juga bagaimana cara berpikir.

Bahtsul Masail: Laboratorium Kebebasan Intelektual

Jika ada satu tradisi yang paling mencerminkan kebebasan intelektual pesantren, maka tradisi itu adalah bahtsul masail. Di forum inilah seluruh perangkat keilmuan yang dipelajari santri bertemu dalam praktik yang nyata. Bahtsul masail merupakan ruang tempat tradisi keilmuan Islam berdialog dengan realitas sosial. Sebuah persoalan dibahas melalui penelusuran referensi, perbandingan pendapat ulama, serta pengujian argumentasi yang dibangun di atas metodologi yang jelas. Yang dihargai dalam forum ini bukan usia, jabatan, atau popularitas, melainkan kekuatan dalil dan kualitas argumentasi.

Tidak mengherankan jika dalam berbagai forum bahtsul masail sering ditemukan santri-santri muda yang mampu menjelaskan ibarat kitab, mengurai wajah istidlal, dan membandingkan berbagai pandangan ulama secara sistematis. Kemampuan tersebut bukan lahir secara instan, melainkan hasil dari proses pendidikan yang panjang.

Abdurrahman Wahid dalam Menggerakkan Tradisi (2001) melihat pesantren sebagai komunitas keilmuan yang hidup karena dialog dan keterbukaan terhadap keragaman pandangan. Pandangan tersebut tampak jelas dalam bahtsul masail. Perbedaan pendapat tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai kekayaan intelektual yang memungkinkan lahirnya pemahaman yang lebih matang. Lebih dari sekadar forum diskusi hukum, bahtsul masail adalah laboratorium kebebasan intelektual. Di dalamnya, santri belajar bahwa berpikir merdeka bukan berarti berpikir tanpa batas, melainkan berpikir dengan dasar ilmu, metodologi, dan tanggung jawab moral.

Sebagaimana ditunjukkan Azyumardi Azra dalam Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII (1994), tradisi keilmuan Islam berkembang melalui dialog, pertukaran gagasan, dan transmisi pengetahuan lintas generasi. Pesantren menjadi salah satu simpul penting yang menjaga tradisi tersebut hingga hari ini.

Karena itu, pesantren tidak hanya mencetak ahli ibadah atau penjaga tradisi. Ia juga melahirkan manusia yang merdeka akalnya, kuat argumentasinya, luas wawasannya, dan matang adabnya. Dari halaqah-halaqah sederhana, kitab-kitab yang terus dikaji, musyawarah yang tidak pernah berhenti, dan bahtsul masail yang terus berlangsung, lahir generasi yang berani mencari kebenaran, terbuka terhadap perbedaan, serta mampu mempertanggungjawabkan pandangannya secara ilmiah. Inilah salah satu warisan terbesar pesantren bagi dunia pendidikan Indonesia yaitu kebebasan intelektual yang tumbuh dari ilmu, dibimbing oleh metodologi, dan dijaga oleh akhlak.(*)

*Fahmi Arif El Muniry adalah Penulis Buku Landasan Etika Belajar Santri, Khodim Pesantren Laku Luhur Al Mahabbah Demak.0
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry