Proyek food estate menelan anggaran Rp2,3 triliun terancam mangkrak, Jakarta, Selasa (29/11/2022). (Foto: Green Peace).
“Lalu bagaimana dengan proyek yang juga mangkrak, merugikan uang negara, apakah akan ditangkap seperti yang dialami Menteri Komunikasi Johny G Plate?”
Mukhlas Syarkun
Oleh Mukhlas Syarkun

MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD, sering menyodorkan (semacam teori), kemudian menjadi satu pemikiran tentang keadilan prosedural dan keadilan subtansial.

Sebagai seorang pakar hukum, tentu, pemikiran ini menarik sekali. Setidaknya kita bisa melihat lebih jauh, apa yang melatar belakanginya ? Adalah rangkaian aturan yang bertujuan mengakali dengan berbagai cara sehingga memungkinkan melakukan pelanggaran, tapi tidak dikenakan hukuman.

Di sisi lain, Prof Mahfud MD juga sering mengatakan: Bahwa, hukum di negeri ini mudah direkayasa. Orang yang SALAH bisa dicarikan pasal, agar menjadi benar. Sebaliknya, yang BENAR bisa dijerat pasal, sehingga menjadi salah. Naudzubillah!

Kita bisa, bahkan dengan mudah, bercermin dari banyak kasus korupsi yang secara terang terangan merugikan uang negara, tetapi karena dilakukan dengan prosedur yang benar dan rapi, maka, tidak dianggap sebuah kesalahan.

Oleh karena itu, perlu ada terobosan, maka ditemukan teori keadilan subtantif.

Secara subtansi, jika ada upaya memperkaya diri dengan cara ambil uang negara, hilangnya uang negara, meskipun dilakukan dengan aturan, maka, ia tetap harus ditindak sebagai satu kesalahan. Mestinya, demikian.

Menko Polhukam  ini, menyatakan, bahwa Menteri Komunikasi Johny G Plate ditahan karena proyek mangkrak yang, merugikan negara sebesar Rp8 T dan ini perlu didukung sebagai kesungguhan memberantas korupsi.

Lalu bagaimana dengan proyek yang juga merugikan uang negara, apakah akan ditangkap seperti yang dialami Menteri Komunikasi Johny G Plate?

Misalnya seperti proyek IKN, kereta cepat, semula katanya tidak pakai APBN tapi sekarang uang APBN terkuras dan tentu merugikan uang negara dan rakyat yang nanggung derita (data angka kemiskinan meningkat)

Atau juga proyek mangkrak lainnya, seperti food estete dengan anggaran negara sampai triliunan rupiah. Apalagi, ini tidak hanya merugikan uang negara, tapi juga merusak lingkungan dan itu ada hukumannya.

Nah, jika Johny G Plate ditangkap kerena merugikan uang negara, pertanyaannya: Apakah yang merugikan uang negara seperti proyek di atas juga bisa ditangkap? Apalagi telah merusak lingkungan yang merupakan kejahatan luar biasa. Bukankah demikian..? (*)

Mukhlas Syarkun

Jakarta, 21 /5/2023

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry