KORUPSI : Moh Karim Amrulloh .SH dari Kadiri Corruption Watch menunjukkan bukti surat gugatan (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co –Dugaan terjadinya rekayasa saat ujian perangkat desa digelar di sejumlah desa di Kabupaten Kediri, akhirnya resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Dalam surat gugatan Nomor perkara : 46/Pdt.G/2019/PN.Gpr, Moh Karim Amrulloh .SH dari Kadiri Corruption Watch (KCW) dan Moh Ridwan SH .MH ,dkk telah membayarkan panjar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp. 8.600.000,-.

Meski sulitnya dibuktikan adanya dugaan money politic, namun dari temuan serta pengkajian yang mendalam serta keterangan sejumlah peserta ujian perangkat desa, disampaikan Gus Karim, sapaan akrab Ketua KCW. Pihaknya mengindikasikan adanya dugaan rekayasa dilakukan pihak ketiga, IAIN Tulungagung bersama sejumlah kepala desa dan camat.

“Kami telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri, agar menjawab keresahan masyarakat atas dugaan rekayasa. Bila kemudian terbukti ada permainan, kami minta hasil ujian perangkat desa dibatalkan dan dilakukan ujian ulang. Jangan melakukan pembodohan kepada masyarakat, yang pintar dan memiliki pengetahuan serta pengalaman justru jadi korban,” jelas aktifis yang tergabung dalam lembaga independen pemantau korupsi.

Adapun pihak tergugat antara lain, Dr. Maftukhin M.Ag Rektor IAIN Tulungagun, Suryatno menjabat Kades Bendo dan Shofiyudin menjabat Kades Pagu Kecamatan Pagu, Sucahyono menjabat Kades Langenharjo dan Sujamta menjabat Kades Sukoharjo Kecamatan Plemahan.

Sutrisno menjabat Kades Mangunrejo dan Hariman Sutawijaya menjabat Kades Rembang Kecamatan Ngadiluwih, Dwija Kristiyanta menjabat Kades Segaran, Darwanto menjabat Kades Pojok dan Karyadi menjabat Kades Sumberagung, ketiganya berada di Kecamatan Wates dan Sobar Muji menjabat Kades karangpakis Kecamatan Purwoasri.

Kemudian turut tergugat terakhir Camat Ngasem, Ir. Ary Budianto, karena lokasi penilaian berada di Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem, merupakan di bawah kewenangannya.

“Kami ingin membuktikan, ada apa dibalik ini semua. Kenapa harus memakai UB dan sebagian memakai IAIN. Padahal sesuai materi ujian, seharusnya IAIN kurang layak dibanding sejumlah kampus yang ada,” terangnya.

Dirinya mengaku ingin membawa permasalahan ini ke meja hijau, bila kemudian pihak-pihak tergugat memberikan keterangan palsu, tentunya bukan hanya berdampak hukuman, namun masyarakat tidak lagi percaya dengan para kepala desa, camat atau kepada kampus yang notabene berbasis agama. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry