Keterangan foto Ridho/duta.co

SURABAYA | duta.co – Anda tentu mengenal haji Furoda. Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), haji Furoda adalah jenis ibadah haji khusus yang dilaksanakan di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah.

Calon jemaah haji yang memilih program haji Furoda mengikuti sistem kuota yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Ironisnya, tahun ini (2025) pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji Furoda. Padahal, kita tahu, selama ini, untuk bisa berhaji lewat Furoda, bayarnya jauh lebih mahal.

“Ada yang sampai Rp500 juta perorang. Artinya setengah miliar rupiah,” demikian disampaikan sumber duta.co, Sabtu (31/5/25) sambil mengeluh tentang tidak keluarnya visa Furoda tahun ini.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat mendadak dan ini merupakan pukulan ‘keras’ bagi setiap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) swasta yang selama ini konsentrasi melayani haji Furoda. “Bahkan akhir-akhir ini semakin banyak yang melayani haji Furoda tersebut. Bisa dibayangkan, bagaimana mereka, bisa-bisa babak belur,” terangnya.

Kementerian Agama sendiri pernah menjelaskan, bahwa, KBIH bukan unsur pemerintah. Ia hanya membimbing jamaah haji selama di Tanah Air, tepatnya sampai di embarkasi. KBIH bukan penyelenggara ibadah haji, karenanya bimbingan jamaah haji selama di Arab Saudi dikoordinasi TPIHI (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia). “Tapi prakteknya, keberadaan KBIH sangat membantu,” jawabnya.

Memang, KBIH selama ini harus berkoordinasi dan diawasi TPIHI di kloter. Selama di Tanah Air, Kementerian Agama sudah memberikan bimbingan manasik kepada jamaah haji sebanyak enam kali, empat kali di KUA dan dua kali di Kankemenag Kabupaten/Kota. Kemenag juga telah menyusun kurikulum manasik yang diorientasikan agar para jamaah haji Indonesia dapat melakukan ibadah hajinya secara mandiri selama di Arab Saudi. Tetapi, tidak sedikit jamaah, yang lebih sreg ikut KBIH.

Haji Mandiri dan KBIH

Haji Mandiri. Jenis haji mandiri mengacu pada penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh individu atau kelompok tanpa melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Mereka juga sering disebut sebagai jemaah yang bisa melaksanakan ibadah dan perjalanan haji tanpa bergantung kepada pihak lain.

Pada haji mandiri, dari awal kegiatan bimbingan manasik hingga pelaksanaannya di Tanah Suci, segala urusan jemaah dikelola langsung oleh Kemenag. Kendati dikatakan mandiri, rombongan haji mandiri tetap ada bagian seperti ketua kloter, pembimbing ibadah hingga tim kesehatan.

Sedikit bedanya, jemaah haji mandiri lebih dibebaskan untuk menyusun kegiatan sesuai dengan keinginan masing-masing. Jika dibandingkan dengan KBIH, haji mandiri juga punya kelebihan dan kekurangan sendiri. Pada satu sisi, haji mandiri mungkin membuat kegiatan jemaah lebih fleksibel dan hemat biaya. Namun, jenis haji ini membutuhkan waktu dan usaha yang lebih besar dalam mempersiapkan serta mengurus berbagai keperluan perjalanan haji.

Sedang KBIH merupakan lembaga sosial keagamaan yang sudah mengantongi izin pemerintah untuk melaksanakan bimbingan kepada jemaah haji. Pada pelaksanaannya, bimbingan yang dimaksud mencakup dari sebelum keberangkatan hingga sampai terbang ke Tanah Suci. Biasanya, pelaksanaan bimbingan KBIH lebih intensif dengan banyak pertemuan.

Tidak Terbit

Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan Arab Saudi sudah tidak akan mengeluarkan visa haji non kuota seperti visa haji Furoda pada tahun ini. “Menurut pihak Saudi Arabia visa haji non kuota dari Pemerintah Saudi Arabia seperti Furoda tidak akan keluar,” kata Dahnil, Jumat (30/5).

Dahnil mengatakan musim haji tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu Kerajaan Arab Saudi masih mengeluarkan visa haji Furoda. Ia menyebut Kerajaan Saudi tak lagi menyediakan visa haji Furoda itu agar pelaksanaan haji semakin tertib dan lebih baik.

Dahnil pun meminta kepada seluruh calon jemaah agar tidak mudah tertipu dengan oknum yang menebar janji mereka akan mendapatkan visa Furoda di musim haji tahun ini. “Karena sudah dipastikan Kerajaan Saudi tidak akan ada visa tersebut,” ucapnya.

Karuan, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mengeluh lantaran visa untuk calon jemaah haji Furoda masih belum keluar.

Menag Nasaruddin Umar sendiri menjelaskan keterlambatan penerbitan visa Furoda berada di luar kewenangan Kemenag. Masalahnya mengapa pengumuman itu mendadak sekali. “Iya kita lagi menunggu Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami, tapi kami akan bantu insya Allah,” ujar Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama, Kamis (29/5).

Komisi VIII DPR mengatakan tidak terbitnya visa haji Furoda tidak hanya berlaku untuk calon jemaah RI, melainkan seluruh dunia.”Yang saya dengar langsung dari sini ya, itu (visa) furoda memang tidak keluar tidak hanya Indonesia, (melainkan) semua negara yang memberangkatkan jemaah haji. Nggak ada, satu pun nggak ada,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid kepada wartawan, Sabtu (31/5).

Wachid mengatakan, pihaknya dan Ditjen Haji dan Umrah Kemenag RI telah berkomunikasi dengan pihak dubes Arab Saudi dalam sebulan terakhir. Namun, pihak Dubes Arab Saudi selama ini tak pernah memberikan kepastian mengenai visa haji Furoda dan menyerahkan sesuai kebijakan pihak kerajaan.

“Jadi itu tidak dikeluarkan, terus kami sudah bicara dengan Kementerian Agama terutama Dirjen Haji, sudah koordinasi dengan Dubes Arab Saudi, ya memang sudah waktu sebelum ini ada keputusan, ini kami bersama Dirjen sudah mengejar-ngejar itu ke dubes, tapi dubes sendiri kan, kebijakan ini kan di Saudi, di raja,” katanya dikutip detik.com.

Menurut Wachid kebijakan Saudi itu diberlakukan untuk kenyamanan jemaah selama ibadah haji. Pemerintah Saudi pun menerapkan pengetatan keamanan bagi calon jemaah yang masuk wilayah Saudi.

“Komjen sudah memberikan isyarat, menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi tahun 2025 ini pelaksanaan haji akan diperketat. Alasannya untuk memberikan kenyamanan kepada jemaah. Pengetatan itu di antaranya keluaran visa, termasuk yang kena furoda itu,” jelasnya.

Tidak kecil memang, dana yang disetor jamaah untuk bisa berhaji lewat visa Furoda. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid meminta agar masalah ini tidak menyisakan masalah. Jalan keluarnya kembalikan dana Jemaah yang gagal berangkat.(mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry