Caption foto: kondisi wilayah hutan Bluluk Lamongan yang diuruk oleh limbah

LAMONGAN | duta.co – Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Bluluk Lamongan, KPH Mojokerto yang kini dijadikan sebagai cagar budaya Keraton Malowopati diuruk oleh limbah yang diduga dari bahan berbahaya dan beracun (B3).

Selain diuruk limbah, di kawasan perhutanan tersebut juga ada dugaan penebangan kayu illegal (illegal logging). Demikian diungkapkan salah satu sumber tanpa menyebutkan nama, Rabu (15/5).

“Sangat disayangkan, kenapa hal itu dilakukan, padahal tindakan seperti itu dilarang. Bahkan pembuangan limbah B3 untuk urukan tersebut marak terjadi di wilayah Lamongan selatan,” ungkap sumber tersebut.

Menurutnya, bagaimana anak cucu kita nanti karena lingkungan sudah tercemar dan hutan yang seyogyanya untuk penahan air, kini menjadi gundul. Oleh karena itu, ia bersama masyarakat setempat medesak pihak terkait agar secepatnya turun ke lokasi.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo saat dihubungi awak media berkaitan dengan adanya informasi tersebut, ia mengatakan akan melakukan pengecekan.

“Terima kasih atas informasinya. Nanti kami cek dulu ya. Coba nanti kami laporkan dulu ke pimpinan, kami sampaikan ke pak Kasat Reskrim Polres Lamongan,” ucap Ipda Andy.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, Andy Kurniawan saat dikonfirmasi, beliau hanya menanggapi seadanya.

“Urukan itu berupa apa, sekrapan aspal atau bekas bakaran,” ujarnya singkat. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry