H Ali Azhar, SH (ft/.ist)

SURABAYA | duta.co – H Ali Azhar, SH, pelapor dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Armuji, Ketua DPRD Surabaya mengapresiasi kerja Panwaslu Surabaya. “Kita apresiasi Panwaslu, sekarang tinggal sejauh mana penegakan hukum itu dilakukan. Masalah ini menjadi sorotan banyak orang, kita ingin saksikan ada nggak penegakan hukum,” demikian disampaikan Gus Ali panggilan akrab H Ali Azhar kepada duta.co, Jumat (8/6/2018).

Masih menurut Gus Ali, kinerja Panwaslu dan seluruh lembaga penegak hukum harus dikawal dengan baik. Jangan sampai lembaga yang dibayar dengan uang rakyat ini hanya mengaku pasrah, alsan tidak cukup waktu, dll. “Ini membutuhkan kecepatan, jangan sampai alasan waktunya sempit. Kalau itu menjadi argumentasi, maka, sama saja dengan melakukan pembiaran,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Ketua DPRD Surabaya Armuji resmi dinyatakan melakukan pelanggaran kampanye oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya. Armuji dinyatakan  terbukti melakukan sosialisasi salah satu pasangan calon Pilgub  Jatim di rumah dinasnya, Minggu (27/5).

“Hasil pemeriksaan dan kajian Panwaslu bahwa status laporan/temuan adalah pelanggaran tindak pidana pemilihan,” kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo, Kamis (7/6/2018).

Hadi mengungkapkan, Panwaslu Surabaya memberikan catatan atau rekomendasi agar hasil pemeriksaan dan kajian tersebut bisa ditindaklanjuti instansi lainnya yakni Polrestabes Surabaya dan Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya.

Menurutnya, bukti yang menguatkan atas putusan Panwaslu tersebut adalah keterangan saksi dan foto kegiatan silaturahmi/buka puasa bersama dengan Ketua Paguyupan Bunda PPT dan koordinator kelurahan se-Kota Surabaya yang dilaksanakan pada 27 Mei 2018.

Selain itu, pihaknya akan melengkapi alat bukti lainnya yang dimiliki saksi pelapor, seorang guru warga Pagesangan IV Utara Lapangan Blok A 21 Surabaya, Ali Azhar,  berupa pamflet atau brosur yang isinya mengajak masyarakat memilih calon tersebut.

“Saksi punya bukti itu karena terlibat di kegiatan itu,” katanya.

Saat ditanya mengapa rekomendasi Panwaslu Surabaya ditujukan juga ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, Hadi Margo mengatakan seorang legislatif pasti paham regulasi atau kode etik terkait larangan kampanye di rumah dinas sebagai aset negara.

Adapun tugas dan wewenang Badan Kehormatan DPRD adalah sebagai alat kelengkapan DPRD dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD berdasarkan kode etik DPRD.  “Sehingga dalam rapat pleno, kami memutuskan dan merekomendasikan hal tersebut,” jelasnya.

Begitu juga saat ditanya, apakah Panwaslu juga memeriksa calon Wakil Gubernur Jatim Puti Guntur Soekarnoputri yang saat itu ikut menghadiri acara Ketua DPRD Surabaya Armuji di rumah dinasnya Jalan Porong Surabaya, Hadi Margo mengatakan pihaknya tidak cukup waktu untuk melakukan pemangilan.

“Sesuai aturan, kami hanya punya waktu lima hari untuk segera memutuskan hasil pemeriksaan. Laporan dari saksi masuk ke Panwaslu pada tanggal 31 Mei kemudian kami memutuskan pada 5 Juni,” katanya.

Ketua DPRD Surabaya Armuji sebelumnya membantah jika melakukan pelanggaran kampanye Pilgub Jatim. Ia mengatakan bahwa kegiatan yang digelar di rumah dinasnya hanya kegiatan silaturahmi dan buka bersama biasa. (azi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry