
SURABAYA | duta.co – Kabar Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) untuk Haji 2025 sebesar Rp 93.389.684,99 atau Rp93,4 juta, cukup mengejutkan. Sebab, sebelumnya, Menteri Agama RI ini memastikan lebih murah.
Media tempo.co misalnya, membuat judul keren ‘Menag Pastikan Ongkos Haji Tahun Depan Bakal Lebih Murah’. Kemenag.go.id agar merendah ‘Pemerintah Upayakan Biaya Haji Lebih Murah, Layanan Tetap Baik’. Dua hari lalu, edisi Minggu, 29 Desember 2024 kontan.co.id membuat judul rada gamang ‘Biaya Haji Diproyeksi Turun di Tahun 2025, Ini Faktor Pendorongnya.’
Faktanya, Menteri Nasaruddin mengusulkan berdasarkan perubahan valuasi dolar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi yang menguat terhadap rupiah, dimana Dolar AS sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67, maka, tahun 1446 Hijriah dan atau 2025 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH perjemaah haji Rp 93.389.684,99.
Demikian kata Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/24). Lho? “Ternyata definisi lebih murah dari sebelumnya itu, berarti lebih tinggi dari sebelumnya. Tafsir kata baru (dari) Menag kita,” demikian komentar warganet, di media sosial, terbaca duta.co, Senin (30/12/24).
Menurut Nasaruddin, besaran usulan itu telah berdasarkan perubahan valuasi dolar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi yang menguat terhadap rupiah. Lihat tahun kemarin 2024. Soal kuota, sama. “Jamaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang sesuai informasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Petugas haji Indonesia saat ini berjumlah 2.210 orang,” imbuhnya.
Padahal, sebelumnya Menang Nasaruddin mengabarkan kualitas layanan tetap baik meski pun pemerintah mengupayakan biaya haji 1446 H/2025 M lebih murah. Penegasan ini disampaikan usai bertemu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Kita membicarakan banyak hal, kira-kira apa nanti yang bisa membuat jemaah haji kita lebih nyaman, lebih tenang, dan yang paling penting juga adalah lebih murah. Tapi murahnya bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan, jadi tetap ada efisiensi, efektif, tapi tetap tidak mengurangi kualitas,” jelas Menag Nasaruddin, Jumat (27/12).
Lihatlah Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji tahun 2024:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00. Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. Wallahu’alam. (mky,kmg)