BOJONEGORO | duta.co – Pasca dihentikannya kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan bupati Bojonegoro terhadap wakilnya sendiri, melalui kuasa hukumnya, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro kini mengajukan proses praperadilan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Wabup Bojonegoro, Muhammad Sholeh mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sebelumnya kami sudah konsultasi terlebih dahulu dengan ahli hukum pidana,” bebernya, Rabu (6/4/2022).

Jika memang kasus itu, lanjut Sholeh, tidak dikategorikan tindak pidana, mestinya keterangan saksi ahli yang dipakai oleh Polda Jatim bukan dari ahli Informasi, Telekomunikasi, dan Elektronika (ITE). “Keterangan yang dipakai harusnya ya dari ahli pidana,” lanjutnya.

Menurutnya, Polda Jatim sudah banyak memeriksa saksi-saksi termasuk dari saksi ahli yaitu ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE. Tapi kenapa kemudian dihentikan dengan alasan kasus itu bukan merupakan tindak pidana.

“Logikanya, buat apa memeriksa banyak saksi kalau ujung-ujungnya kasus ini dihentikan dengan alasan buka termasuk tindak pidana, dan yang menyatakan itu pun bukan dari ahli pidana, melainkan dari ahli ITE,” tegas Muhammad Sholeh.

Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto mengatakan dengan singkat bahwa pihaknya sudah sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada kuasa hukum. “Semua sudah saya serahkan kepada kuasa hukum,” pungkasnya. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry