DARMANSYAH didampingi kuasa hukumnya buka posko korban Yusuf Mansur di Surabaya.

SURABAYA | duta.co – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan investasi Condotel Moya Vidi dengan terlapor Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur. Kuasa pelapor, Sudarso Arief Bakuma mengaku tak terkejut dan sudah menduga kasusnya bakal di-SP3.

“Informasi SP3 kasus Yusuf Mansur dalam dugaan penipuan investasi Condotel Moya Vidi sebetulnya bukan hal mengejutkan bagi kami,” kata Sudarso kepada wartawan di Surabaya,Kamis (5/10/2017).

Darso bahkan sudah diingatkan banyak orang sebelum melaporkan kasus Condotel Moya Vidi ke polisi. “Melawan Yusuf Mansur bukan hal mudah, karena sama juga dengan melawan kekuatan besar, yakni kekuatan uang dan kekuatan koneksi,” ujarnya.

Namun Darso dan sejumlah korban yakin pihak kepolisian akan bersikap obyektif dan mengusut kasus yang dilaporkannya, mengingat bukan kali ini saja Yusuf Mansur dilaporkan ke polisi.

Darso mengungkapkan, pada 15 Mei 2010 Yusuf Mansur juga pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Kamal Alamsyah yang tinggal di Cengkareng Barat, Jakarta. Yusuf Mansur dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan sertifikat tanah milik Sumarti, ibu dari Kamal Alamsyah.

Jauh sebelum itu, lanjut Darso, Yusuf Mansur juga pernah dua kali dipenjara karena kasus pidana penipuan. “Masyarakat kemudian percaya dan terlena dengan propaganda Yusuf Mansur, bahwa dia masuk penjara karena masalah utang piutang,” katanya.

“Padahal kita lupa, bahwa seseorang bisa masuk penjara karena perbuatan pidana yang dia lakukan. Apalagi perbuatan pidana itu sampai dua kali membawanya ke jeruji penjara,” tambahnya.

Jadi, masih kata Sudarso, kalau hari ini Yusuf Mansur tersandung kasus dugaan penipuan, masyarakat terutama polisi harus membedahnya dari rekaman sejarah pidana yang pernah dilakukan Yusuf Mansur,” katanya.

Begitu juga dengan usaha-usaha investasi. Yusuf Mansur bukan sekali disebutnya ‘bermain’ dengan usaha-usaha tersebut. Sudarso kemudian mengingatkan, pada 2012 Yusuf Mansur pernah menggadang-gadang Investasi ECMC (East Cape Mining Corporation).

“Waktu itu dia membalut propaganda investasi ini dengan predikat Sedekah Nasional. Dan hanya dua bulan kemudian investasi ini dinyatakan bodong oleh pihak otoritas keuangan,” tuntasnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry