
SURABAYA l duta.co – Kasus hukum yang sempat menyeret nama Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo di lingkungan Polda Jatim dipastikan telah selesai. Hal ini ditegaskan langsung oleh Teguh menyusul pemberitaan yang kembali menyebut peristiwanya.
Teguh menjelaskan peristiwa yang dipersoalkan terjadi hampir 10 tahun silam. Penilaian hukumnya, kata dia, harus merujuk pada dasar hukum yang berlaku saat kejadian, bukan ditarik ke regulasi baru.
“Sekarang pencemaran nama baik diatur Pasal 433 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023. UU ITE juga berubah lewat UU No. 1 Tahun 2024 jadi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 4. Jo Putusan MK yang mencabut Pasal 27 ayat 3 UU ITE lama. Tapi asasnya jelas: hukum berlaku ke depan, peristiwa lama dinilai pakai hukum waktu itu,” ujar Teguh, (12/6 2026).
Sebagai advokat, Teguh tunduk pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dugaan pelanggaran etik diuji Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia.
Menurut keterangan pihaknya, Dewan Kehormatan K.A.I telah memutus perkara tersebut pada 2018 dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap/Inkracht.
“Saya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tindakan yang dilakukan murni membela klien, sesuai UU Advokat Pasal 26 ayat 1 sampai 5. Dengan Putusan Dewan Kehormatan yang sudah Inkracht itu, saya berhak menjalankan profesi secara sah dan profesional. Hal senada sebagaimana profesi Jabatan lainnya seperti Anggota Polri, Jaksa, maupun Yang Mulia Hakim harus diawali dengan pemeriksaan kode etik terlebih dahulu, apabila Kode Etik tidak terbukti dan / atau dinyatakan bebas, maka tidak bisa dilaporkan secara pidana maupun digugat secara perdata lagipula Perkara tersebut sudah dihentikan,” tegas Dr Teguh.
Ia menambahkan, klien dengan pihak lawan saat itu juga telah berdamai sejak tahun 2018 dan perkara pokok sudah tuntas selesai, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, akibatnya pokok perkaranya secara otomatis gugur atau hapus sebab kerugian materiil sebagaimana asas hukum pidana sudah hilang.(gal)





































