SURABAYA | duta.co – Kasus Vina (Cirebon) membongkar kebobrokan Aparat Penegak Hukum (APH). Bukan cuma oknum polisi dan oknum jaksa, bahkan sampai majelis hakim yang menyidangkan perkara ini harus ikut menanggung beban.
Adalah pengacara ternama Otto Hasibuan yang geleng-geleng kepala, kaget mendengar pengakuan salah satu saksi kunci kasus Vina, Dede Riswanto. Dia bukan kaget karena Dede berani berterus terang, bahwa, kesaksiannya bohong. Lebih dari itu, Dede mengaku tak pernah datang ke sidang pengadilan kasus Vina tahun 2016 silam. Sedangkan keterangan pengadilan menyebutkan, Dede hadir dan bahkan telah disumpah.
Otto Hasibuan seketika bertanya-tanya, bagaimana bisa ada keterangan hadir dan disumpah jika Dede sendiri mengaku tak pernah hadir di sidang. Ironisnya, dalam pengakuan Dede, menyebut alasannya tak hadir di sidang karena perintah Iptu Rudiana.
“Ini pelajaran serius bagi APH. Kasus ini membuta mata publik, betapa oknum polisi, oknum jaksa, oknum hakim menganggap remeh nyawa orang. Lalu dengan entengnya memenjarakan 7 orang dengan hukuman seumur hidup. Ada keterangan saksi dibawah sumpah, padahal tidak datang. Majelis hakimnya harus bertanggungjawab,” tegas H Tjetjep Mohammad Yasien kepada duta.co, Rabu (24/7/24).
Menurut Gus Yasien, panggilan akrabnya, kasus Vina ini harus menjadi pelajaran bersama. Sekaligus menjadi peringatan kepada seluruh APH, bahwa, nyawa seseorang, hak hidup seseorang itu sangat penting. “APH dibayar uang negara, dan kinerja harus dipertanggungjawabkan dunia-akhirat,” terang pengacara senior di Surabaya ini.
Otto Hasibuan seketika bertanya-tanya, bagaimana bisa ada keterangan hadir dan disumpah jika Dede sendiri mengaku tak pernah hadir di sidang. Yang tak kalah mengejutkan adalah pengakuan Dede yang menyebut alasannya tak hadir sidang karena perintah Iptu Rudiana.
Hal ini disampaikan Dede saat konferensi pers bersama Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi di Jakarta, pada Senin (22/7/2024). “Saya tanya ke Pak Rudiana. Pak ini gimana ada surat panggilan dari pengadilan. Sudah katanya, nggak usah datang, biarin saja,” ujar Dede polos.
Nah, Otto Hasibuan lantas menyebut inilah poin masalah dalam kasus Vina Cirebon. “Nah ini yang menjadi masalah kita, ada keputusan menyatakan dia (Dede) memberikan keterangan di bawah sumpah, Padahal dia sendiri tidak pernah datang ke pengadilan apalagi bersumpah,” ujar Otto heran.
Diketahui, baru-baru ini Dede mengaku kesaksiannya pada delapan tahun silam adalah bohong belaka. Ia terpaksa mengikuti ajakan saksi Aep dan skenario dari Iptu Rudiana, yang tak lain adalah ayah dari kekasih Vina Cirebon, Eky.
Padahal, Dede tak pernah bertemu para terpidana kasus Vina di kantor polisi. “Muka saja sama sekali enggak mengenal,” kata Dede.
Dede menuturkan tidak melakukan sumpah saat memberikan kesaksian BAP di hadapan penyidik. Meski tidak mengenal para terpidana, Dede menyebutkan 11 nama para terpidana. “Kan dikasih tahu dari Pak Rudiana. Saya nyebut nama ini,” kata Dede.
Setelah membuat kesaksian palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016 lalu, Dede mengaku hidupnya tak tenang. “Sebenarnya ada kepikiran pak, merasa terhantui, merasa bersalah,” kate Dede.
Apalagi, atas kesaksiannya itu membuat tujuh orang ditangkap dan harus masa tahanan sesuai vonis yang dijatuhkan. Saat kasus Vina Cirebon kembali viral, Dede pun berunding dengan keluarganya. Dede mengaku bingung dan ketakutan atas apa yang telah dia perbuat di masa lalu. Ditambah pula dia harus mencari uang sebagai kuli bangunan untuk menafkahi keluarganya.
“Setiap hari saya berpikir, susah tidur, jam 3, jam 2 malam baru tidur, saya mikir terus,” kata Dede.
Dede akhirnya memberanikan diri untuk muncul ke publik mengungkap kebohongan di kasus Vina Cirebon di masa lalu. Meski dia harus kehilangan pekerjaannya untuk sementara waktu, dia bertekad untuk muncul ke publik.
“Setelah saya berpikir, lama-kelamaan saya ambil keputusan, tekad saya bulat, mental saya harus kuat, saya keluar,” kata Dede.
Dede pun kemudian menemui Dedi Mulyadi dan mengungkap semuanya soal kebohongan yang diarahkan Aep tahun 2016 silam. Meski Dede harus berurusan dengan hukum, Dede akui siap.
Dedi Mulyadi juga menyinggung bahwa ada kemungkinan Dede bakal jadi tersangka. Dede mengaku sudah mengetahui resikonya. “(Dilaporkan) Tahu, (terancam masuk penjara) pasti,” ungkap Dede.
Dede kini siap menebus dosa masa lalu. Ia siap didampingi pengacara dari tim Peradi pimpinan Otto Hasibuan. “Ini teman-teman dari kuasa hukum Peradi, De. Kamu tenang bisa tidur nyenyak ga?” tanya Dedi Mulyadi.
“Tadi malam kurang tidur, kepikiran, gelisah, merasa bersalah,” kata Dede.
“Oh merasa bersalah, kalau kamu merasa enggak bersalah dan gelisah kamu bukan manusia.”
“Kalau kamu merasa bersalah dan gelisah, kamu manusia yang sempurna, tenang kan?” ujar Dedi dikutip dari akun Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Minggu (21/7/2024).
Di sisi lain, Dedi menilai Dede dapat berstatus Justice Collabolator (JC). Kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menilai Dede merupakan pelaku yang berniat baik.
“Kalau sana 10 tahun, ini mungkin percobaan. Kita harus hadapi. Nanti kita dampingi,” kata Jutek.
Jutek mengaku sebagai pihak pelapor akan memberikan catatan bahwa pelaku bernama Dede datang kepada pihaknya dan beritikad baik.
Sedangkan Dedi meminta Dede memberikan pernyataan di hadapan notaris. Kemudian, Dede akan dipertemukan dengan Otto Hasibuan di Jakarta.
“Bagian mendampingi Dede, kita ini yang dilaporkan dan melaporkan satu kesatuan pengacara. satu sama lain saling membantu, enggak ada ini harus dihukum,” kata Dedi.
“Ini kan sudah terjadi. Orang sudah 8 tahun di dalam. Kamu jalani sekian bulan wajar kan. Kita bantu,” sambung Jutek Bongso.
Jutek lalu mengatakan kepada pihak notaris mengenai pengakuan Dede Riswan. Dimana, Dede bersama Aep merupakan orang pertama yang menginformasikan kepada Iptu Rudiana pada tahun 2016.
Kesaksian itu berdampak pada rangkaian penangkapan kepada para terpidana. “Kami sudah laporkan Aep dengan Dede ke Mabes Polri, dalam waktu dekat dapat undangan untuk gelar perkara,” kata Jutek.
Kami, tambahnya, yakin naik, tapi ada itikad baik dari Dede mau pernyataan, perlu akta pengakuan, kita perlu notaris membuat akta berdasarkan pengakuan Dede di depan kami semua. “Pernyataan di bawah tangan. Sekaligus akta kami pakai sebagai novun untuk meringankan Dede,” sambung Jutek. (mky, sumber tribunnews.com)