Oleh Suhermanto Ja’far*

UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) bukanlah sekadar sebuah perguruan tinggi negeri. Kampus ini lahir dari cita-cita besar para ulama dan kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur yang mewakafkan tenaga, pikiran, dan pengaruhnya agar masyarakat memiliki perguruan tinggi Islam negeri yang bermutu, berkarakter, dan mampu melahirkan generasi intelektual Muslim. Karena itu, setiap persoalan tata kelola yang terjadi di UINSA tidak hanya menyangkut administrasi sebuah kampus, tetapi juga menyangkut amanah sejarah para muassis yang membangun lembaga tersebut sebagai bagian dari ikhtiar mencerdaskan umat.

Atas dasar itulah, berbagai dinamika yang mengiringi proses pengangkatan Rektor UINSA beberapa waktu terakhir menimbulkan kegelisahan di kalangan civitas akademika maupun masyarakat. Proses penjaringan rektor telah berlangsung melalui mekanisme yang berlaku, Senat Universitas telah menyelesaikan tugasnya, nama calon rektor definitif telah diajukan kepada Kementerian Agama, bahkan sempat beredar informasi mengenai rencana pelantikan. Namun, yang kemudian terjadi justru penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) rektor dari pejabat incumbent, disusul demonstrasi civitas akademika yang mempertanyakan kebijakan tersebut, hingga akhirnya kembali dilakukan pergantian Plt. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mengapa proses yang semestinya telah berakhir dengan pelantikan rektor definitif justru mengalami penundaan tanpa penjelasan yang memadai.

Akibatnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap tata kelola universitas. Berbagai jabatan strategis dijalankan oleh pejabat berstatus pelaksana tugas, mulai dari tingkat rektorat hingga unit-unit akademik. Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa roda organisasi berjalan dalam situasi transisional yang berkepanjangan. Di tengah kondisi demikian, muncul pula persoalan yang dirasakan oleh sebagian wisudawan terkait penandatanganan ijazah oleh pejabat pelaksana tugas. Terlepas dari bagaimana ketentuan hukumnya ditafsirkan, kenyataan tersebut telah memunculkan keresahan di tengah mahasiswa dan masyarakat mengenai kepastian administrasi akademik.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kepastian hukum dan kepastian administrasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Perguruan tinggi negeri memerlukan kepemimpinan yang definitif agar proses pengambilan keputusan berjalan secara optimal, kepastian kewenangan terjaga, dan pelayanan kepada sivitas akademika tidak terganggu. Karena itu, setiap penundaan yang berlangsung terlalu lama sewajarnya memperoleh penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di ruang publik.

Pada saat yang hampir bersamaan, publik juga mengetahui bahwa Menteri Agama menjadi salah satu figur yang disebut-sebut dalam dinamika pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35. Tentu setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan organisasi kemasyarakatan, termasuk mengikuti kontestasi kepemimpinan. Namun, muncul pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat: apakah dinamika yang terjadi di UINSA sama sekali tidak memiliki kaitan dengan situasi politik organisasi yang sedang berkembang, ataukah keduanya hanya bertepatan dalam dimensi waktu? Pertanyaan tersebut muncul bukan karena adanya kepastian hubungan sebab-akibat, melainkan karena ruang publik membutuhkan transparansi agar tidak berkembang berbagai dugaan yang justru merugikan semua pihak.

Persoalan UINSA sesungguhnya bukanlah persoalan pribadi siapa pun. Ini adalah persoalan kelembagaan. Jabatan Menteri Agama merupakan jabatan publik yang mengemban tanggung jawab konstitusional dalam membina Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Keberhasilan maupun persoalan tata kelola PTKIN akan selalu menjadi bagian dari penilaian publik terhadap kinerja kementerian. Semakin besar sebuah lembaga pendidikan, semakin besar pula harapan masyarakat agar pengelolaannya berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari berbagai persepsi yang dapat mengurangi kepercayaan publik.

Di sinilah letak persoalan etik yang patut menjadi bahan refleksi bersama. Kepemimpinan dalam organisasi sebesar PBNU tidak hanya membutuhkan kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, tetapi juga rekam jejak dalam menjaga amanah publik. Masyarakat tentu berhak bertanya apakah persoalan tata kelola yang belum memperoleh penyelesaian memadai akan memengaruhi persepsi warga Nahdliyin terhadap figur yang sedang mengikuti kontestasi kepemimpinan PBNU. Dalam politik maupun organisasi, persepsi publik sering kali sama pentingnya dengan fakta administratif karena keduanya membentuk tingkat kepercayaan masyarakat.

Penyelesaian persoalan UINSA menjadi semakin penting, bukan hanya demi kepentingan civitas akademika, tetapi juga demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kementerian Agama dan marwah organisasi Nahdlatul Ulama. Semakin lama ketidakpastian berlangsung, semakin besar pula ruang bagi spekulasi dan berbagai penafsiran yang belum tentu benar. Transparansi dan kepastian hukum merupakan cara terbaik untuk menutup ruang tersebut.

Pertanyaan yang muncul dalam judul tulisan ini bukanlah sebuah vonis, melainkan sebuah refleksi. Mungkinkah kasus UINSA menjadi batu sandungan bagi Menteri Agama dalam kontestasi Ketua Umum PBNU? Jawabannya tentu bergantung pada bagaimana persoalan ini diselesaikan. Jika penyelesaiannya dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik, maka kepercayaan publik dapat dipulihkan. Sebaliknya, apabila ketidakpastian terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin persoalan UINSA akan terus menjadi bahan pertanyaan yang menyertai setiap pembicaraan mengenai kepemimpinan di lingkungan Nahdlatul Ulama. Sebab, kepemimpinan tidak hanya diukur dari kemampuan meraih jabatan, tetapi juga dari kemampuan menyelesaikan amanah yang berada dalam tanggung jawabnya.

Pertanyaan yang Tidak Bisa Dihindari

Fenomena kasus tata Kelola kampus UINSA yang amburadul karena adanya pergantian Plt Rektor ke Plt Rektor berikutnya, memunculkan kesadaran kolektif Masyarakat dalam ruang digital. Secara tidak langsung uneg uneg tersebut melahirkan pertanyaan yang tidak bisa dihindari Masyarakat. Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan seseorang, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga marwah lembaga negara dan organisasi keagamaan.

Pertanyaan pertama, bagaimana mungkin seseorang dipercaya memimpin organisasi sebesar Nahdlatul Ulama apabila persoalan tata kelola pada institusi yang menjadi tanggung jawabnya sendiri masih menyisakan berbagai persoalan yang belum terselesaikan? UIN Sunan Ampel Surabaya merupakan salah satu PTKIN terbesar di Indonesia sekaligus warisan intelektual para kiai Nahdlatul Ulama Jawa Timur. Publik mengetahui bahwa proses pemilihan rektor telah melalui mekanisme Senat Universitas, telah diajukan kepada Kementerian Agama, bahkan sempat beredar informasi mengenai rencana pelantikan. Namun, yang kemudian terjadi justru penundaan, penunjukan Pelaksana Tugas, pergantian Plt., serta ketidakpastian yang berkepanjangan. Akibatnya, tata kelola kampus mengalami stagnasi, berbagai kebijakan administratif berjalan tidak optimal, bahkan menimbulkan keresahan di kalangan sivitas akademika.

Pertanyaan kedua tidak kalah penting, bagaimana mungkin seorang calon Ketua Umum PBNU dapat meyakinkan warga Nahdliyin tentang independensi kepemimpinannya apabila dalam pengambilan keputusan strategis masih muncul kesan adanya berbagai tekanan dari luar? Nahdlatul Ulama adalah organisasi ulama yang sejak awal berdiri menjunjung tinggi prinsip istiqlal, yakni kemandirian dalam mengambil keputusan demi kemaslahatan umat. Publik tentu berharap bahwa setiap keputusan strategis, termasuk dalam pengelolaan perguruan tinggi keagamaan yang dalam hal ini Adalah UINSA, benar-benar lahir dari pertimbangan profesional, objektif, dan bebas dari berbagai intervensi kepentingan.

Dua pertanyaan tersebut tidak memerlukan jawaban retoris, melainkan jawaban melalui tindakan nyata. Sebab, kepemimpinan bukan hanya diukur dari kemampuan memperoleh dukungan dalam sebuah kontestasi, tetapi juga dari rekam jejak dalam menyelesaikan persoalan, mengambil keputusan secara mandiri, dan menjaga amanah yang dipercayakan kepadanya. Kemandirian Tindakan merupakan bentuk dari otentisitas kepemimpinan. Tanpa otonomi Tindakan, maka kepemimpinan akan terombang ambing oleh kekuatan eksternal. Disinilah bentuk Tindakan nyata dari Menag, apakah kepemimpinannya cenderung echo chambers dan filter bubble dalam mengambil keutpusan ataukah hilangnya otonomi dirinya karena adanya tekanan eksternal.(*)

*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry