Ketiga terdakwa, M. Jasin, Sugijanto dan Lukman Jafar saat ajalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (6/8/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co –  Di usia tua tak membuat hidup M Jasin, mantan Sekda Pemkot Surabaya tenang. Perkara korupsi yang melilitnya membuat dirinya terancam menikmati masa tua di penjara.

Atas perkara ini, ia bersama Sugijanto, mantan Kepala Bagian Pemerintahan Kelurahan Surabaya dituntut 1,5 tahun penjara. Kedua mantan pejabat Pemkot Surabaya ini juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Harwiadi dan Arif Usman menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya dianggap telah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi.

“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta membuat aset pemkot berkurang. Yang meringankan, terdakwa sopan, berusia lanjut, tidak menikmati hasil kejahatan dan telah mengabdi sebagai PNS,” ujarnya.

Selain itu, Lukman Jafar, mantan Direktur PT Abadi Purna Utama (APU) dituntut 3,5 tahun penjara. Dia didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Jafar juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp 8,8 miliar. Bila tidak sanggup membayar, asetnya disita. Kalau tidak cukup, dikurung setahun lebih sembilan bulan.

Ketiganya dianggap bersalah dalam kasus tukar guling aset pemkot pada 2001. Saat itu pemkot hendak menukar guling tanah eks kas desa di Semolowaru, Manyar Sabrangan seluas 90 ribu meter persegi. PT APU menggantinya dengan tanah di Kelurahan Keputih. Namun, luasnya hanya 56.487 meter persegi sehingga tidak sesuai dengan perjanjian. Selisih tanahnya bila dinominalkan Rp 8,8 miliar.

“Melihat fakta persidangan tidak terbukti karena sebenarnya dilakukan pejabat terdahulu yang sudah meninggal. Terdakwa hanya anak buah yang menjalankan perintah pimpinan saja,” ujar pengacara Sugijanto, Julius Caesar.

“Peristiwa itu tukar guling itu sudah terjadi. Memang sertifikat gak jadi maka dikategorikan ada kerugian. Kami akan sampaikan dalam pembelaan,” tambah pengacara Lukman Jafar, Edy Sucipto. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry