Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung saat memeriksa sel di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arim Jaya tengah ditangani oleh Polda Jatim. Kendati penyidik belum menetapkan tersangka, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengklaim telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Diterimanya SPDP dengan Nomor : B-03/VI/2019/Gakkum itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Pihaknya mengaku Kejati Jatim menerima SPDP dari Polda Jatim pada Rabu (26/6) lalu. Selanjutnya Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap I (berkas) dari kepolisian.

“SPDP kami terima pada 26 Juni lalu. Di dalamnya memuat sangkaan Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP,” kata Richard Marpaung, Selasa (2/7).

Sebagaimana diketahui, Pasal 323 ayat (1) berbunyi “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Sedangkan Pasal 302 ayat (1) berbunyi “Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”.

Sementara Pasal 302 ayat (3) berbunyi “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Disinggung mengenai adakah nama tersangka dalam SPDP tenggelamnya KM Arim Jaya, Richard mengaku, tersangka di dalam SPDP masih dalam upaya lidik (penyelidikan). Lanjut Richard, dalam SPDP dituliskan juga adanya korban, yaitu penumpang KM Arim Jaya.

“Tersangkanya masih dalam lidik. Pada SPDP ini ada dua Jaksa dari Kejati Jatim yang menangani, yakni Jaksa Putu dan Nugroho,” tegas Richard.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, kasus ini tengah ditangani oleh Ditpolair Polda Jatim. Dari pemeriksaan tersebut, Barung menyebut nakhoda kapal memang berpotensi menjadi tersangka.

Sebab, kapal yang digunakan untuk mengangkut barang hingga mencari ikan tersebut seharusnya tak digunakan untuk mengangkut penumpang. Selain itu, diketahui kapal tersebut mengandung penumpang dengan kapasitas berlebih.

“Sudah ditangani Ditpolair. Sampai pada pemeriksaan saksi, mengarah kepada nakhoda sebagai potensi untuk kita jadikan tersangka,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera pada Senin (1/7).

Terkait penyelidikan kasus ini, Barung mengaku, penyelidik telah memeriksa lima orang guna dimintai keterangan dan seorang nakhoda. Barung juga meminta masyarakat untuk bersabar karena pihaknya masih menyelidiki kasus ini.

“Ini baru sampai di sini, pelan-pelan lah. Sudah ada lima yang diperiksa sama nakhoda berati enam,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, pada Senin (17/6) KM Arim Jaya yang mengangkut rombongan pekerja dari Pulau Goa Goa, Kecamatan Raas, Sumenep menuju ke Kalianget. Setelah sekitar 20 menit berlayar, terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi di bagian selatan Pulai Giliyang. Akibatnya, kapal terbalik dan tenggelam, sehingga menimbulkan korban. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry