
SIDOARJO | duta.co – Kasus sengketa tanah warisan keluarga Doelajis P. Asenah di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, kembali memanas. Permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 1997.
Setelah sidang isbat tuntas, para ahli waris kini menunggu proses Penetapan Akta Waris (PAW) sebagai langkah hukum lanjutan untuk membuktikan hak mereka atas lahan seluas 1.170 meter persegi yang diduga dikuasai pihak lain tanpa bukti jual beli.
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Radian Pranata Dwi Permana, S.H., ditemui duta.co di kantornya, Senin (15/9/25), menegaskan langkah hukum pihaknya akan terus berjalan.
“Kini kami tim kuasa hukum dari ahli waris akan melangkah pada penetapan ahli waris di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo,” tegas Radian.
Ia menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi maupun mediasi sebelum perkara masuk ke meja hijau. “Yang jelas, kalau pihak lawan tidak ada itikad baik untuk berkomunikasi atau duduk bersama, ya silahkan. Kami sebagai kuasa hukum tetap membuka pintu mediasi,” ujarnya.
Nanta, sapaan akrab pengacara muda tersebut, menegaskan, jalur hukum tetap akan ditempuh. “Intinya, mas, kita tetap akan melangkah ke jalur hukum, karena negara kita adalah negara hukum. Semoga keadilan didapat warga negara, khususnya klien kami, ahli waris almarhum Doelajis, atas nama Djakam dan Mariati,” pungkasnya. (loe)





































