
SURABAYA | duta.co — Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pornografi yang dikenal sebagai kasus “Pesta Gay”, Senin (9/2/2026), dengan menghadirkan 25 terdakwa dalam persidangan tertutup di Ruang Sidang Sari 3 untuk agenda pembacaan dakwaan jaksa.
Dari total 34 terdakwa dalam perkara ini, sebanyak 25 orang merupakan peserta kegiatan yang dikenal sebagai Siwalan Party, sementara sembilan lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah.
Dalam perkara ini, total terdapat 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas perkara. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan hari ini merupakan peserta kegiatan yang dikenal sebagai Siwalan Party, sementara sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas terpisah.
JPU Dedi Arisandi membacakan dakwaan yang menyebut para terdakwa diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang berlangsung tertutup karena materi perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perkara pada 18 Februari 2026.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Marthin Setia Budi, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya akan mengajukan eksepsi untuk sebagian terdakwa, khususnya yang diduga berperan sebagai admin. “Untuk peserta tidak, tetapi untuk admin kami mengajukan eksepsi,” ujarnya usai sidang.
Ia juga menyoroti aspek kesehatan para terdakwa. Menurutnya, sebagian besar kliennya merupakan orang dengan HIV (ODHIV) yang membutuhkan perhatian serius. “Saya tidak mau berbicara soal tindak pidananya, yang penting mereka ini sakit dan harus disembuhkan. Pemerintah perlu turun tangan agar ke depan tidak terjadi hal seperti ini lagi,” katanya.
Marthin juga mengungkapkan telah bersurat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan nomor 1024/PM.00/SP2K/XII/2026 perihal permintaan keterangan dan tindak lanjut pemenuhan hak atas kesehatan bagi ODHIV yang ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan pada 18 Oktober 2025 oleh gabungan Satuan Samapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo di sebuah kamar hotel kawasan Jalan Ngagel, Surabaya, setelah adanya laporan masyarakat. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 34 orang yang diduga terlibat.
Pada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan keesokan harinya, sebanyak 29 orang dinyatakan positif HIV. Dua minggu kemudian, hasil tes lanjutan menunjukkan tambahan dua orang positif HIV, sehingga total menjadi 31 orang dari 34 yang diamankan.
Saat ini, seluruh terdakwa ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya dan ditempatkan dalam satu ruangan. Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, berdampak pada kesehatan para terdakwa dan membatasi komunikasi mereka dengan keluarga maupun pihak luar.
Komnas HAM RI diketahui telah menerima pengaduan dari kuasa hukum para terdakwa pada 19 November 2025 terkait permohonan pendampingan medis dan pemenuhan hak atas kesehatan, khususnya terkait akses terapi antiretroviral (ARV) bagi para ODHIV yang ditahan.
Majelis hakim akan kembali menggelar sidang lanjutan pada 18 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan perkara. (gal)




































