PONOROGO | duta.co – Kasus penjualan aset Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Ponorogo (Yatimpo) memulai babak baru. Sub Detasement Polisi  Militer V/I   atau  Sub Denpom Ponorogo, memanggil belasan orang saksi.

Hingga Rabu (14/8/2019) setidaknya sudah memeriksa 11 dari 15 orang saksi. Sejak menerima limpahan perkara tersebut dari Polres Ponorogo pada 15 Juli lalu, maka pada 17 Juli membuat laporan ke Polisi Militer dan pada 19  Juli hingga saat ini Sub Denpom  Ponorogo sudah melakukan  pemeriksaan sejumah saksi.

Komandan Sub Denpom Ponorogo  Kapten  CPM Juni Ruriawan, membenarkan adanya pemeriksaan saksi itu. Ketika dikonfirmasi  Rabu (14/8), Kapten Juni mengaku tengah melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Dan pemeriksaan kepada 15 saksi ini ditargetkan selesai pada  pertengahan  September mendatang.

“ Ya, hari ini kami memeriksa saudara Amin, mantan rektor unmer sebagai saksi. Nanti ada 15 saksi yang kami periksa,” ujarnya.

Dari informasi yang didapat, dari para saksi yang sudah diperiksa adalah anggoat DPRD Ponorogo Winingsih, dan juga beberapa saksi lain. Direncanakan Taat Pribadi atau Kanjeng Dimas, terpidana penggandaan uang dan pembunuhan yang kini ditahan di Medaeng, juga akan diperiksa.

Taat Pribadi disebut karena dana yang digelapkan oleh tersangka (purn) Letkol Infantri  Asmono Satrio, mantan Dandim Ponorogo, sebesar Rp 800 juta diinvestasikan kepada Taat Pribadi ini. “Ya, termasuk Taat Pribadi yang nanti didatangkan sebagai saksi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Polres Ponorogo sudah melimpahkan kasus Unmer ini ke ranah hukum militer, sebab tersangkanya yakni (purn) Letkol Infantri  Asmono Satrio, saat kasus itu terjadi masih aktif sebagai perwira aktif.

Sebagai Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Ponorogo (Yatimpo), Asmono Satrio bersekongkol dengan 2 orang sipil (WN, dan MA) , diduga menjual aset yayasan berupa sebidang tanah seluas 3.945 meter persegi.

Kasus ini dilaporkan sejak April 2018 oleh FKDK (Forum Karyawan dan Dosen Unmer). Ir Rijono Eko Muharijanto, selaku ketua FKDK mengatakan, aset yayasan berupa sebidang tanah dengan luas 3.945 meter persegi yang dibeli pada tahun 2004 lalu di Kelurahan Cokromenggalan, tanpa diketahui sudah dijual pada tahun 2013 kepada Aenudin warga Nologaten, Ponorogo. Penjualan itu berselang tidak lama setelah rektor MA dilantik memimpin Unmer Ponorogo.  sna

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry