SURABAYA| duta.co – Perkara penipuan jual beli tanah senilai Rp2,25 miliar yang melibatkan Abdus Samad Effendi sebagai tergugat sudah memasuki tahap akhir. Sesuai agenda, perkara perdata bernomor 972/Pdt.G/2018/PN.SBY yang diajukan penggugat Yozua Makes ini, bakal diputus pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 19 Juni 2019 mendatang.

“Perkara yang diperiksa majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan ini sudah menjalani 12 kali sidang. Sehingga sesuai agenda, seharusnya perkara ini diputus pada 19 Juni 2019 mendatang. Kita berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan bijaksana, mengingat hal ini berkaitan dengan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Jawa Timur,” Randolph Siagian selaku Kuasa Penggugat, Selasa (11/6/2019).

Randolph juga menceritakan, perkara ini berawal tahun 2017, Yozua Makes selaku Penggugat berkenalan Tergugat. Setelah perkenalan tersebut, Tergugat yang mengetahui bahwa Penggugat merupakan seorang investor yang sedang mencari lahan untuk pengembangan investasinya kemudian menawarkan penjualan atas tanah seluas 1.027 m2 beserta seluruh bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 83, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur.

Saat pertemuan tergugat mengaku sebagai seorang cessor dari PT Bank Tabungan Negara (Persero). Atas apa yang dijanjikan, Tergugat kemudian menawarkan kepada Penggugat agar keseluruhan proses pelaksanaan peralihan atas Tanah Klojen bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Tergugat diminta menyerahkan uang titipan sebesar  Rp2.250.000.000,00.

Tergugat menjanjikan proses pelaksanaan peralihan hak atas Tanah Klojen, akan dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah tanggal penanandatanganan akta. Akan tetapi, Tergugat sama sekali tidak merealisasikan apa yang telah dijanjikan.

Selama proses persidangan Tergugat telah mengakui bahwa keseluruhan uang titipan sebesar  Rp2,25 miliar telah sepenuhnya diterima oleh Tergugat. Namun faktanya Tergugat tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Akibatnya, Penggugat kemudian memohon pengembalian atas seluruh uang titipan berdasarkan ketentuan di dalam Akta.

Alih-alih mengembalikan seluruh uang titipan, Tergugat justru menyerahkan bilyet giro kosong kepada Penggugat. Hal itu telah mengakibatkan Penggugat melaporkan Tergugat di Polda Metro Jaya, dimana atas laporan tersebut Penyidik pada Polda Metro Jaya telah menetapkan Tergugat selaku Tersangka atas tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau pencucian uang.

”Fakta adanya pengakuan dan penetapan Tersangka telah mengakibatkan Gugatan kami terbukti secara terang benderang. Kami takut kalau Perkara ini diputus secara tidak adil, investor jadi enggan berinvestasi di Jawa Timur, dan akibat lesunya investasi tersebut Pengadilan Negeri Surabaya dan Majelis Hakim menjadi sorotan dan pengawasan oleh karena gagal dalam memberikan kepastian hukum bagi investor yang hendak berinvestasi di wilayah Jawa Timur,” tambahnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry