PENGANIAYAAN: : Wartawan Duta Masyarakat, Abdul Azis (kanan) bersama kuasa hukumnya, Asman Afif Ramadhan (kiri), saat mendatangi Polsek Wonokromo, menanyakan perkembangan kasus penganiayaan yang dilaporkannya. Duta/Tri Suryaningrum

SURABAYA | duta.co – Polsek Wonokromo berusaha menuntaskan kasus penganiayaan wartawan Duta Masyarakat, Abdul Azis. Setelah memeriksa saksi-saksi, rupanya pada Selasa (22/8) malam, penyidik  sudah memeriksa pelaku penganiayan yang merupakan wartawan televisi lokal di Surabaya, yakni Bagus Priyono.

Kepastian pemeriksaan terhadap pelaku diungkapkan Ipda Ristianto, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya. “Ia yang bersangkutan (Bagus Priyanto, red) sudah kami periksa Selasa (22/8) malam,” ungkapnya, saat Azis dan kuasa hukumnya, Asman Afif Ramadhan, SE, SH dari TON’S Law Office, menanyakan kelanjutan penanganan kasus penganiayaan yang menimpanya, di Mapolsek Wonokromo, Kamis (24/8/2017).

Sekedar mengingatkan sebelum  memeriksa Bagus, sebelumnya penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, dua saksi yakni Eko Widodo dan Triyoko diperiksa pada Minggu (20/8), sedangkan pada Selasa (22/8), giliran Guntur Pramurti.

Bagus lanjut Ipda Ristianto, saat pemeriksaan didampingi dua rekannya, yakni Ketua SIWO PWI Jatim Muhammad Erwin dan Candra. Ketika ditanya materi pemeriksaan dia enggan berkomentar. Ristitanto hanya menyatakan, setelah pemeriksaan etrhadap pelaku,  penyidik secepatnya akan melakukan gelar perkara.

“Kita akan sesegera mungkin melakukan gelar perkara. Apalagi visum juga sudah keluar. Mungkin minggu ini sudah kita gelar. Karena kita menginginkan kasus ini segera tuntas,” ujarnya.

Dari gelar perkara inilah, menurut Ipda Ristitanto, akan ditentukan apakah sang pelaku penganiayaan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. “Paling lambat Selasa (29/8), sudah ada kepastian,” tegasnya.

Sementara Rama, panggilan Asman Afif Ramadhan, mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Wonokromo. “Tentu kami mengapresiasi kinerja Kepolisian, dalam hal ini penyidik Polsek Wonokromo yang dengan cepat menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Rama Berharap, perjuangan Azis untuk mendapatkan keadilan tidak sia-sia dengan semangat para penegak hukumnya yang benar-benar berpihak pada pencari keadilan. “Pokoknya kami memberikan apresiasi dan terima kasih pada penyidik yang telah membantu Azis mendapatkan keadilan. Bagimanapun keadilan itu kan bukan dicari tapi harus diperjuangan. Minta doanya ya,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Azis (29) yang sedang latihan rutin futsal bersama rekan se pokja di Mangga Dua, Jagir, Wonokromo Surabaya pada Jumat (11/8) lalu, mendapat pukulan brutal dari  Bagus Priyono. Akibat ulah Bagus yang main kayu tersebut, Aziz mengalami luka serius di bagian muka, patah hidung dan memar di  bagian mata kirinya, sehingga penglihatannya terganggu.

Atas peristiwa pemukulan tersebut, Azis tidak berterima dengan perlakuan tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebur ke Polsek Wonokromo.

Berdasarkan Laporan Polisi LP Nomor: STPL/415/B/VIII/Jatim/Restabes sby/Wnkrm, Aziz melaporkan Bagus Priyono atas dugaan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry