Terdakwa Royce Muljanto saat jalani sidang perdana di PN Surabaya, Kamis (3/5/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus penembakan mobil milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Surabaya yang melibatkan Royce Muljanto sebagai terdakwa.

Sidang di ruang Garuda 1 tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan mendengarkan keterangan saksi.

Royce terlihat santai dengan setelan baju putih dan rambut plontos. Dia duduk di kursi pesakitan dengan tegap sambil mendegarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa. Dalam dakwaanya, Royce dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 405 KUHP jo Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan diseratai dengan pengerusakan. Selain itu terdakwa juga dijerat dengan undang-undang darurat yakni Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

“Undang-undang tersebut beradasarkan kepemilikan senjata milik terdakwa yang digunakan untuk merusak mobil milik saksi korban,” ujar Ali Prakosa.

Secara umum, dakwaan yang dibacakan JPU tidak banyak yang memberatkan Royce. Satu-satunya yang mungkin bisa menjadi catatan adalah kepemilikan senapan angin Hatsan Bullmaster Semi Auto PCP Black kaliber 45 mm yang dipakai Royce untuk menembak mobil Ery.

Setelah mendegarkan dakwaan dari JPU. Sidang selanjutnya ialah mendengarkan keterangan saksi-saksi. Selain saksi korban Ery Cahyadi, empat saksi lain juga dihadirkan oleh JPU yakni Ari Mulyono, selaku karyawan Royce. Mahfud dan M. Wijayanto, selaku sekuriti Perumahan Puri Kencana, serta penyidik dari Polrestabes Surabaya Aiptu Yohanes Agung Sulistya.

Berdasarkan keterangan ahli, seharusnya senjata yang dimiliki oleh Royce memiliki izin. Hanya saja Royce mengaku tidak mengetahui hal itu.

“Soalnya selama ini senjata jenis yang sama banyak dijual bebas,” ungkap Royce.

Sementara itu, dua orang sekuriti Perumahan Puri Kencana mengaku bahwa awalnya saat Royce datang ke sana, dia tidak langsung mencari rumah Ery. Pengusaha otomotif tersebut justru mencari rumah kawannya bernama Michael.

“Terdakwa kurang lebih setengah jam berada di dalam perumahan,” beber Mahfud.

Kemudian, lanjut Mahfud, setelah keluar dari perumahan, Royce sempat menitipkan pesan kepada sekuriti di pos jaga. Intinya dia mengakui bahwa sudah menembaki mobil Ery Cahyadi. Royce juga mengatakan akan bertanggung jawab atas pemembakan tersebut dan meninggalkan nomor teleponnya.

“Setelah meninggalkan pesan itu, terdakwa langsung pergi,” jelasnya.

Sedangkan Royce mengatakan sejak awal ia memang sudah berniat menuju rumah Ery. Namun saat bertanya kepada satpam, dia juga masih tak yakin. Untuk itu, dia mampir ke rumah Michael dan melihat tanaman bonsai. Setelah itu, dia bertanya rumah Ery hingga kasus penembakan tersebut terjadi.

Sidang perndana kasus Royce berlangsung kondusif. Sebab terdakwa penembakan Royce Muljanto sempat berpelukan dengan Ery usai sidang. Royce mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada Ery.

Sementara itu, saat ditemui seusai persidangan, Kuasa Hukum Royce, Andi Rukmono menyoroti pasal yang didakwakan kepada kliennya. Terutama soal kepemilikan senjata.

“Soal kepemilikan senjata api itu, harus diuji dulu apakah benar itu kualifikasi senjata api atau bukan. Yang kedua soal perbuatan tidak menyenangkan, siapa yang diancam, Pak Ery tidak ada di tempat, istrinyapun tidak melihat. Nanti lah lihat persidangan berikutnya,” ucap Andi.

Kemudian Ery Cahyadi saat diwawancara mengatakan, pihaknya sudah memaafkan semua perbuatan Royce. Hanya saja, proses hukum harus tetap berjalan. Dalam kesempatan ini, dia mengatakan jika selain secara lisan, Royce juga sempat meminta maaf secara tertulis. Bahkan berniat mengganti mobil miliknya.

“Saya memang memaafkan. Namun saya menolak penggantian mobil yang ditawarkan terdakwa. Saya harap ini akan menjadi pembelajaran untuk kita semua. Sehingga kasus ini tak terulang,” terangnya.

Sidang selanjutnya akan digelar Senin (14/5). Ketua Majelis hakim Anne Rusiana meminta kepada kuasa hukum terdakwa untuk mendatangkan dua saksi yang meringankan. Rencananya, dalam sidang mendatang tuntutan terhadap Royce akan dibacakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat mobil pribadi Eri Toyota Innova warna hitam bernopol L 88 EC diberondong peluru oleh Royce, Rabu siang (14/3). Penembakan itu terjadi saat mobil diparkir di rumah Eri di Perumahan Puri Kencana Karah, Jambangan, Surabaya.

Dari hasil olah TKP, terdapat sebelas peluru yang ditemukan petugas. Peluru-peluru tersebut bersarang di bodi bagian belakang mobil. Royce ditangkap polisi di KFC Ahmad Yani setelah mobilnya termonitor di Bundaran Waru. Royce nekat melakukan aksinya, lantaran sakit hati kepada Ery Cahyadi yang sudah menyegel dan membongkar bengkel mogenya di Jalan Ketintang Madya nomor 111, Surabaya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry