
SIDOARJO | duta.co – Polemik penahanan ijazah oleh pengusaha di Surabaya memanas. Kasus ini menyeret nama keluarga pengusaha Jan Hwa Diana setelah gudang milik mereka, CV. Sentoso Seal di Margomulyo, disegel Pemerintah Kota Surabaya.
Terkait hal ini, Ketua AASR (Aliansi Advokat Surabaya Raya), H. Edy Rudyanto, S.H., MH., CLA., CPLA., CPM., CPArb., sebagai kuasa hukum korban ikut geram.
“Soal viralnya kasus penahanan ijazah oleh perusahaan milik Jan Hwa Diana di Margomulyo, kami selaku kuasa hukum salah satu korban yakni DSP, juga sudah melaporkan ke Polda Jatim,” ujar H. Etar, saat ditemui di kediamannya, Perum Graha Krian Sidoarjo, Kamis (24/4/25).

Menurutnya, permasalahan ini bermula dari pengaduan mantan pegawai kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Kasus kemudian bergulir hingga mendapat perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Puncaknya, gudang perusahaan tersebut disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Kami berharap kasus ini jadi pembelajaran dan efek jera bagi pengusaha nakal yang menerapkan penahanan ijazah dan tanpa toleransi waktu untuk kegiatan keagamaan apa pun alasannya dan yang tidak melengkapi perizinan,” tegas H. Etar.
“Kami optimis dan berharap Polda Jatim, khususnya, akan memproses kasus ini yang sudah kami laporkan dan ada sanksi hukum yang jelas, dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” pungkas Advokat yang juga Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya tersebut. (loe)





































