
SIDOARJO | duta.co — Kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah mendapat respons dari Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Kamis (4/12/25).
Wartawan duta.co mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo, Mufi Imron Rosyadi. Namun, pejabat tersebut tidak dapat ditemui.
Sementara, Humas Kemenag Sidoarjo, Moch. Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan karena permasalahan tersebut berada dalam kewenangan Seksi Pendidikan Madrasah.
“Kita belum bisa memberikan statement. Kita pelajari terlebih dahulu, nanti kita baca dulu laporan yang masuk,” ujarnya saat ditemui di lobby Kantor Kemenag, Kamis (4/12/25).
Terpisah, Kasi Penmad, Ahmad Fathoni, memberikan tanggapan melalui sambungan telepon terkait dugaan penahanan ijazah tersebut. “Wah, tidak mungkin. Mungkin saja itu salah ngomong,” ujarnya.

Fathoni menjelaskan, bahwa setelah membaca laporan di media online, dirinya langsung mengonfirmasi pihak madrasah melalui Kepala Sekolah, yakni Ibu Wiwik. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, orang tua yang bersangkutan disebut tidak pernah datang ke madrasah untuk melakukan komunikasi terkait tunggakan.
“Ijazah memang hak peserta didik dan secara regulasi tidak boleh ditahan. Tetapi dalam waktu bersamaan ada kewajiban orang tua yang harus ditunaikan. Orang tua harus datang untuk koordinasi, apakah pembayarannya diselesaikan melalui surat pernyataan, dicicil beberapa bulan, atau melalui bantuan BAZNAS,” terang Fathoni.
Lebih jauh, ia menambahkan, bahwa dirinya telah meminta Kepala Madrasah untuk segera menghubungi pihak orang tua. “Kita akan carikan solusi melalui BAZNAS,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, orang tua dari Afiyah Hana (18), alumni Kelas 12 IPS Madrasah Aliyah Unggulan Tlasih Kecamatan Prambon lulusan Juli 2025, menyampaikan bahwa ijazah belum diberikan karena masih terdapat tunggakan biaya amal jariyah, biaya ujian, dan biaya kelulusan sejak kelas 10 hingga kelas 12 senilai Rp1.340.000. Termasuk di dalamnya amal jariyah sebesar Rp600.000. Selain itu, pihak sekolah disebut akan memberlakukan pungutan Rp2.000 per hari mulai 2 Januari 2026. (loe)





































