REKONTRUKSI: Penyidik Polsek Wonokromo saat mengelar rekontruksi kasus pembakaran rumah di Wonosari. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Setelah menetapkan Yunan Raffiq (38), warga Balas Klumprik Blok FF /23 Surabaya sebagai tersangka pembakaran rumah milik Hj Jamadi. Penyidik Polsek Wonokromo melakukan rekontruksi di rumah jalan Wonosari Gg III, Rabu (11/10/2017).

Dalam pra rekonstruksi ini, hadir juga Kapolsek Wonokromo, Kompol I Gede Suartika yang ditemani Kanit Reskrim Wonokromo Iptu Ristitanto. Selama kurang 1 jam tersangka memeragakan 20 adegan, mulai dari saat datang di depan rumah, melakukan pembakaran, hingga adegan pelaku melarikan diri.

Pada rekonstruksi kali ini sejumlah keluarga pun berkerumun ingin menyaksikan kronologi sebenarnya Yunan membakar rumah usai cekcok dengan istrinya dan pemilik rumah pada Sabtu (7/10) lalu.

Menurut Kompol I Gede Suartika, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi pemberkasan. “Tadi kami sudah melakukan rekonstruksi dan para warga juga ikut menyaksikan beserta saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu,” tuturnya.

“Ini tadi kebetulan tidak ada keluarga dan pemilik rumah, tapi kalau mereka tahu pastinya marah ya terutama istrinya,” tandas Gedenya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja membakar dan atau dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang diancam dengan 15 tahun penjara.

Dihadapn polisi, pelaku yang sudah dikaruniai enam anak ini mengaku emosi. “Saya memang sengaja mau bakar rumah yang menampung istri saya pak, karena istri saya ajak pulang ke rumah tidak mau,” akunya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry