Beberapa wartawan didepan kantor Kejaksaan Ngawi saat menunggu konfirmasi Kajari. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Sudah hampir dua bulan, kasus pecah paket kegiatan 2021 Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olaraga (Disparpora) Kabupaten Ngawi yang dilaporkan Irwan Febrianto Nugroho didampingi Ketua LSM Walidasa Ngawi, pada, 31 Januari 2022, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Ngawi tentang perkembangannya. Minggu, (20/3/2022).

Mengenai hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi, Budi Raharjo, pada saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan, bahwa terkait pecah paket kegiatan 2021 Disparpora yang dilaporkan masyarakat tersebut, masih tahap penyelidikan dan pencarian peristiwa, apakah mengarah ke pidana.

“Tahap penyelidikan, masih mencari peristiwa apakah pidana,” tulis Kajari Budi Raharjo singkat melalui pesan whatsapp.

Sebelumnya, pelaporan yang dimaksud tentang dugaan perbuatan melawan hukum terkait pecah paket kegiatan Disparpora 2021 lalu. Diantaranya, Pagelaran Seni Pertunjukan Rakyat Rp. 150.000.000, Pentas Seni Tradisi Rp. 150.000.000, Seni Budaya Adat Rp. 145.000.000, bersumber dari APBDP Kabupaten Ngawi 2021 .

Bahkan, dua kegiatan diantaranya dimenangkan oleh CV yang sama berikut nilai pagu anggaran serta harga negoisasinya yakni, kegiatan Pagelaran Seni Pertunjukan Rakyat Rp. 150.000.000 , dimenangkan CV Deteksi Communication dengan harga negoisasi Rp 147.125.000, dan kegiatan Pentas Seni Tradisi Rp.150.000.000, juga dimenangkan CV. Deteksi Communication dengan harga negoisasi Rp147.125.000.

Sedangkan bila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018, pasal 20 ayat (2) huruf (d) jelas berbunyi, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang, memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry