
JOMBANG | duta.co – Berawal dari lubang kecil di meteran listrik, hidup Nur Hayati berubah. Warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, itu kini harus berurusan dengan perusahaan raksasa milik negara, PLN.
Polemik pemutusan listrik terhadap Nur Hayati terus bergulir. Setelah pihak PLN menegaskan tidak pernah menuduh pencurian listrik, kini giliran kuasa hukum Nur Hayati yang bersuara. Mereka menilai denda Rp7 juta yang dijatuhkan kepada kliennya tidak adil dan tanpa dasar teknis yang kuat.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rembug Masyarakat Jawa Timur (LBH FRMJ), Lilik Yulianto, S.H., menjelaskan, dasar penjatuhan denda tersebut hanyalah adanya lubang kecil pada meteran listrik pascabayar lama milik Nur Hayati. Menurut PLN, lubang itu dianggap pelanggaran berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2017.
Namun, ketika ditanya apakah lubang tersebut benar-benar berpengaruh terhadap nilai tagihan, PLN disebut tidak mampu memberikan penjelasan teknis.
“PLN hanya berpegang pada aturan. Kalau ada lubang, entah disebabkan oleh siapa, tetap dianggap pelanggaran. Padahal, secara teknis apakah lubang itu mempengaruhi nilai tagihan, PLN sendiri tidak bisa membuktikan,” ujar Lilik, Selasa (14/10).

Ia menambahkan, meteran yang diperiksa petugas PLN merupakan meteran lama jenis pascabayar, bukan model prabayar yang lebih modern. Lubang itu terletak di bagian bawah mika meteran dan tidak terbukti mempengaruhi aliran maupun pencatatan daya listrik.
“Kami tidak tahu siapa yang membuat lubang itu. Tapi PLN beranggapan, karena meteran berada di wilayah rumah pelanggan, maka pelanggan lah yang bertanggung jawab. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Menurut LBH FRMJ, keputusan menjatuhkan denda hingga Rp7 juta sangat memberatkan. Apalagi, Nur Hayati hanya memiliki tagihan rata-rata Rp150 ribu per bulan.
“Tiba-tiba diminta membayar Rp7 juta, jelas kaget dan keberatan. Untuk kebutuhan sehari-hari saja mereka sudah pas-pasan,” lanjut Lilik.
Ia mengungkapkan, kliennya bahkan sudah membayar Rp2 juta dari total denda tersebut, hasil meminjam uang dari kerabat, karena takut listriknya diputus.
“Kalau pun kemarin sempat ada kesepakatan, itu karena mereka takut. Namanya orang awam, khawatir listriknya dicabut. Karena di Indonesia kan penyedia listrik cuma PLN,” katanya.
LBH FRMJ kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Mereka akan segera melayangkan somasi resmi kepada PLN Jombang agar denda tersebut dihapus.
“Kami ingin denda itu dibatalkan dan pembayaran kembali normal seperti biasa, sekitar Rp150 ribu per bulan. Karena lubang yang disebut pelanggaran itu tidak terbukti mempengaruhi pemakaian KWH,” pungkasnya. (din)





































