Terdakwa Hairus Soleh bin Sutrisno saat jalano sidang di PN Surabaya, Kamis (29/11/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Terdakwa Hairus Soleh bin Sutrisno (37), pria asal jalan Indrapura Jaya PJKA Perak Surabaya ini, kembali jalani sidang dugaan perkara kepemilikan narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/11/2018).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Virza. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhi Ginanjar dari Kejari Tanjung Perak yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi Sandhy Krisna selaku kuasa hukumnya menyatakan menerima dan tidak mengambil langkah hukum banding.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair 1 satu tahun kurungan.

Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 14 plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 2 kantong plastik klip berisi sabu seberat masing masing 1,24 gram, 6 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat masing masing 0,43 gram, 10 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat masing masing 0,31 gram beserta pembungkusnya.

Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu. Terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry